Minggu, 11 Mei 2025

Nasional Terkini

LIVE: Kasus Korupsi Johnny G Plate Pengaruhi Elektabilitas, Anies Tetap Optimis Hadapi Pilpres 2024

Jumat, 19 Mei 2023 18:02 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Meski kasus korupsi Menkominfo Johnny G Plate mempengaruhi elektabilitas, bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan memastikan bahwa hal tersebut tak akan mengganggu proses pencapresannya.

Dalam pertemuannya dengan Ketua Umum NasDem Surya Paloh, Anies mengatakan bahwa pihaknya masih optimis dalam menghadapi Pilpres 2024.

Hal ini disampaikan oleh Anies Baswedan dalam keterangannya pada Rabu (17/5/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Anies mengaku bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan Surya Paloh.

Namun dalam pertemuan selama 2,5 jam ini, Anies mengatakan bahwa dirinya dan Surya Paloh tak membahas soal Pilpres sama sekali.

Menurut Anies, pertemuan tersebut membahas hal yang lebih penting daripada urusan Pilpres.

“Tidak ada sedikit pun yang berubah. Ikhtiar kita untuk bekerja menghadirkan keadilan, kesetaraan, menjaga persatuan, jalan terus,” ujar Anies pada awak media.

“Jadi sama sekali tidak membahas soal (strategi pemenangan pemilu). Itu hanya urusan remeh temeh. Urusan kita lebih besar dari pada sekedar jumlah suara, dari pada presentase,” katanya.

Anies berujar bahwa Surya Paloh sangat prihatin dengan kasus yang menjerat Johnny G Plate, namun ia tetap optimis bisa menghadapi kontestasi politik tahun depan.

Disinggung soal upaya penjegalan dirinya lewat kasus Johnny G Plate, Anies mengatakan bahwa dirinya tak berharap demikian.

Mengutip pernyataan Surya Paloh, Anies berujar bahwa pihaknya tak yakin adanya intervensi politik dalam kasus ini.

Adapun Surya Paloh dalam keterangannya di NasDem Tower mengakui bahwa kasus ini tentu akan memberikan dampak pada elektabilitas partai ataupun Anies Baswedan sebagai bacapres.

Diketahui dalam kasus ini, Johnny G Plate dianggap terlibat dalam penggunaan anggaran korupsi pengadaan BTS 4G Kemenkominfo karena posisinya sebagai Menkominfo.

Kejagung menyatakan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8 triliun.

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved