Terkini Nasional
Alasan Surya Paloh Belum Pecat Johnny G Plate dari Anggota Partai setelah Jadi Tersangka Korupsi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan pihaknya masih belum melakukan pemecatan terhadap Johnny G Plate dari anggota partai. Hal itu seusai penetapan tersangka Menkominfo RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem tersebut.
Adapun Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua Umum NasDem Surya Paloh membeberkan alasan tetap dipertahankannya Johnny.
Menurutnya, partainya kini masih menghormati azas praduga tidak bersalah.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Paloh dikutip dari siaran pers yang dilihat Tribunnews.com, Kamis (18/5/2023).
Namun begitu, Paloh menyatakan pihaknya tetap mencopot Johnny G Plate dari jabatan Sekjen Partai NasDem.
Dia menunjuk Hermawai Taslim yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal NasDem sebagai pelaksana tugas.
Baca: Ketua DPP NasDem Sebut Presiden Pelayan Rakyat Bukan Petugas Partai atau Partikelir: Jangan Sesat!
"Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim," jelasnya.
Lebih lanjut, Paloh menambahkan pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap pemilik nama lengkap Johnny Gerald Plate tersebut.
Paloh menekankan agar proses hukum yang sedang berlangsung bebas dari intervensi politik serta tekanan kekuasaan.
"Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," kata Paloh.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
Baca: Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Tak Dipecat dari NasDem, Begini Pembelaan Surya Paloh
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surya Paloh Tegaskan Belum Pecat Johnny G Plate Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
# Tersangka # Partai # Johnny G Plate # Surya Paloh
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.