LIVE UPDATE
KPK Usut Pemberian Mobil Mewah Ferrari-McLaren dari Dadan Tri Yudianto ke Sekretaris MA Hasbi Hasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah terkait kasus suap hakim agung.
KPK akan mengusut pemberian mobil premium dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lembaga antirasuah itu bakalan meminta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terkait dengan mobil mewah tersebut.
Diduga pemberian mobil tersebut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta yang sempat menjadi pengacara.
Demikian disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Baca: KPK Agendakan Pemeriksaan Eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro terkait Kasus Dugaan Suap di MA
Asep menuturkan, pendalaman materi juga menyasar kepada kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazita Damara Arwin.
Padahal, mobil tersebut dibeli oleh Dadan.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Secara rinci, mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.
Kemudian satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4x4 AT warna hitam metalik.
Dalam berkas tuntutan disebutkan mobil-mobil tersebut disita dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang pengacara.
Dadan saat ini berstatus tersangka.
Selain itu, turut disita kwitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar.
KPK juga menyita puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.
Baca: Respons Ketua MA Soal Dua Hakim Agung yang Jadi Tersangka Kasus Suap: Kami Serahan ke KPK
Sebagai informasi, KPK memanggil Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
KPK kemungkinan bakal langsung menahan keduanya untuk meminta pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, jaksa KPK menuntut hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Sudrajad telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima suap 80 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Jaksa juga menuntut Sudrajad membayar uang pengganti sejumlah 80 ribu dolar Singapura subsider 4 tahun penjara. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Usut Mobil Premium Ferrari-McLaren ke Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
# Hasbi Hasan # Dadan Tri Yudianto # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Videografer: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Eks Ketua Umum PPP Djan Faridz Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
Rabu, 26 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Jokowi soal Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil oleh KPK: Ini Bisa Jadi Pelajaran
Rabu, 12 Maret 2025
Tribunnews Update
Japto Soerjosoemarno akan Dipanggil KPK, 11 Mobil & Uang Rp 56 M Milik Ketum PP Disita
Rabu, 26 Februari 2025
Tribunnews Update
KPK Usut Kasus Baru di Ditjen Pajak Kemenkeu Diprediksi akan 'Bikin Heboh', Siapa yang Terlibat?
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.