Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Reaksi Bos 'Staycation' setelah Diberhentikan, Tertunduk Lesu & Tak Mendebat Keputusan Kampus

Selasa, 16 Mei 2023 20:27 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Reaksi bos sekaligus dosen yang mengajak karyawati stayscation untuk perpanjang kontrak menjadi sorotan setelah diberhentikan sementara.

Ternyata oknum dosen berinisial H tersebut hanya diam seribu bahasa saat diberhentikan sementara dari posisinya.

Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa yakni Agung Yannesa.

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan "staycation" demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

Agung Yannesa mengatakan H menerima keputusan dari universitas.

Bahkan dia diam tanpa pembelaan apapun saat diberhentikan sementara dari Universitas Pelita Bangsa.

Agung juga mengungkapkan, H hanya tertunduk lesu karena masalah yang ia buat sendiri.

Adapun terkait dengan tindakan H, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.

Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.

Adapun H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Meski dituduh melecehkan karyawatinya, H belum dipecat.

Kuasa Hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan menyebut, H hanya diberhentikan sementara atau dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Diketahui pengakuan karyawati sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, berinisial AD telah menguak tabir pelecehan sudah terjadi selama ini.

Kepingan-kepingan informasi itu pun perlahan membuka siapa sosok bos setelah AD membawa kasus itu ke ranah hukum.

AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh terduga pelaku yang berinisial H.

Kendati pelaku sudah dinonaktifkan, kuasa hukum AD, Untung Nassari, mengaku belum puas.

Menurut Untung, korban akan terus menuntut agar proses hukum tetap berjalan.

Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku sempat dilecehkan secara fisik dan verbal oleh H.

Melalui kuasa hukumnya, Untung Nassari, AD mengaku tangannya disentuh oleh H saat masuk ke ruangan bosnya.

Perlakuan ini dianggap melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

Untung menilai, H sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).(*)

Host: Saradita
VP: Ramadhan Aji

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diberhentikan Kampus, Dosen Sekaligus Bos yang Ajak Karyawati "Staycation" Diam Tertunduk Lesu

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: sara dita
Videografer: Restu Riyawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved