Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tak Ikut Memutilasi Bos Galon, Pedagang Angkringan Susul Husen Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Selasa, 16 Mei 2023 16:37 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kembali menetapkan satu tersangka atas kasus mutilasi di Semarang yang dilakukan oleh Husen sang karyawan terhadap bos galon, Irwan Hutagalung.

Satu tersangka lain itu ialah pedagang angkringan di dekat lokasi pembunuhan.

AI (17) alias Imam dijadikan tersangka karena tak melaporkan adanya aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Husen.
Meski sudah menjadi tersangka atas kasus pembunuhan ini, Imam tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Sebab, ancaman hukuman yang disertakan kepadanya di bawah lima tahun.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut jika ancaman hukuman di bawah lima tahun maka tersangka tidak ditahan.

"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).

Baca: Mutilasi dan Cor Bos Galon di Semarang, Kini Husen Sok-sokan Beri Pesan untuk Anak Muda, Ini Isinya!

Baca: Masih Bujang! Saipul Putra Anak Kedua Haji Agus Suhela Ternyata YouTuber, Punya Hobi Mahal

Sementara itu, Imam berdalih bahwa dirinya tidak melaporkan pembunuhan yang dilakukan Husen karena takut.

Ketakutan itulah yang membuatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 55 KUHP.

"Tetap kita proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.

Sebelumnya, Husen pelaku pembunuhan dan Imam memiliki hubungan dekat.

Imam sendiri merupakan pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53), pemilik usaha isi ulang galon di jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.

Saking dekatnya, Husen pun curhat ke Imam selepas menghabisi Irwan.

Meski tahu kejadian pembunuhan tersebut, Imam lebih memilih bungkam.

Bahkan setelah pembunuhan terjadi, Imam dan Husen menggunakan uang milik korban untuk bersenang-senang.

"Imam saat ini statusnya masih sebagai saksi," ucap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Dionisius Yudi Christiano kepada Tribunjateng.com.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Pembunuhan Mayat Dicor Semarang Jadi Tersangka

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #mutilasi   #angkringan   #Bos Galon   #tersangka

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved