Terkini Nasional
Tilang Manual Berlaku Lagi! Masyarakat Khawatir Pungli, Kapolri Peringatkan Polantas agar Tak Nakal
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali memberikan izin kepada anggota Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Keputusan ini pun menuai keprihatinan dari masyarakat terkait meningkatnya potensi pungutan liar (pungli).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi pemberlakuan kembali tilang di tempat ini, Selasa (16/5/2023).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Baca: Ingin Menggelar Kompetisi yang Tertata, Erick Thohir Gerak Cepat Serahkan Jadwal Liga 1 ke Kapolri
Ramadhan menegaskan Polri akan menindak bagi siapapun anggotanya khususnya polisi lalu lintas yang menerima suap.
Proses hukum juga akan diterapkan kepada masyarakat yang terbukti melakukan suap untuk menghindari penegakan hukum saat melanggar lalu lintas.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," katanya.
Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.
Adapun alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Baca: Kapolri Bergerak Usut Kasus Karyawan Tidur dengan Bos agar Kontrak Diperpanjang, Sahroni Apresiasi
Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.
"Pendapat para ahli transportasi maupun ahli hukum yang menyatakan bahwa penegakan hukum menggunakan tilang manual masih diperlukan, masih ada ruang yang belum terjangkau oleh e-TLE baik itu jenis pelanggaranya maupun ruas jalannya," ungkapnya. (Tribun-video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tilang Manual Kembali Berlaku, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Polantas yang Terima Suap dan Pungli
Host: Dea Mita
VP: Dandi Bahtiar
# Kapolri # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Pungli # Polantas # Tilang
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Penampakan Dokumen Rahasia Hasto yang Dibawa Connie: Skandal Kapolri & Pelanggaran Keluarga Jokowi
Sabtu, 26 April 2025
TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Kala Jokowi Diterpa Isu Miring, Sinyal Polri 'Membentengi' seusai Sespimmen Sowan ke Solo
Selasa, 22 April 2025
Tribunnews Update
Sosok 3 Oknum Polisi Dalang di Balik Pungli di Rutan Polda Jawa Tengah, Terancam Sanksi Tegas
Selasa, 15 April 2025
Viral News
Nasib 3 Bintara Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng, Berpeluang Dipecat dari Polri?
Senin, 14 April 2025
Viral News
Pungli di Rutan Polda Jateng Berlangsung Setahun, J Klaim Jasa Pungli Bisa Sewa HP & Pindah Sell
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.