Minggu, 26 April 2026

Opini Tokoh

Iwan Fals: Kalau Bekas Maling Boleh Nyaleg, Mantan Pencandu Boleh Juga Kali Ya

Senin, 17 September 2018 19:44 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Musisi Iwan Fals menanggapi soal mantan koruptor yang diizinkan untuk maju jadi caleg.

Hal tersebut disampaikan di akun Twitter-nya, @iwanfals, Senin (17/9/2018).

Iwan Fals mengatakan bahwa jika eks koruptor boleh maju jadi caleg maka mantan pencandu boleh juga.

"Kalau bekas maling boleh nyaleg, berarti mantan pecandu atau b****** sekelas apapun boleh juga kali ya," tulis Iwan Fals.

Selain itu, Iwan Fals juga mengadakan polling siapa yang setuju mantan koruptor maju di Pemilu 2019.

Dalam waktu satu jam polling tersebut diikuti dari 2 ribu orang.

Sebanyak 94 persen dari 2,338 orang tidak setuju mantan koruptor caleg.

Baca: Tuntut Jadi PNS, Puluhan Honorer K2 Gelar Demo di Kantor Bupati Bantaeng

Sedangkan 6 persen lainnya setuju jika eks koruptor caleg.

Diketahui MA memutuskan mantan narapidana boleh maju dalam pemilu legislatif.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan itu dikeluarkan setelah sebelumnya menerima gugatan uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Simak video di atas! (Tribun Video/Aprilia Saraswati)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Iwan Fals   #Pecandu Narkoba   #Caleg

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved