Terkini Daerah
Tak Hanya Jadi Manajer, Ternyata Bos yang Ajak Karyawati Staycation Adalah Seorang Dosen Teknik
TRIBUN-VIDEO.COM - Terkuak bos perusahaan yang mengajak karyawati staycation ternyata juga dosen teknik industri di Universitas Pelita Bangsa.
Buntut kasus ajakan staycation viral, bos perusahaan berinisial HK itu diberhentikan sementara dari kampus.
HK disebut pasrah menerima sanksi itu. Ia menerima keputusan kampus tanpa pembelaan.
Selain itu, terungkap pula sang dosen tak lagi mengajar mata kuliah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) setelah kasus staycation viral di media sosial pada Minggu (30/4/2023).
Terungkapnya HK sebagai dosen di Universitas Pelita Bangsa dibenarkan Rektor UPB Hamzah Muhammad Mardi Putra.
HK baru mengajar di UPB pada September 2022 lalu. Ia mengajar mahasiswa yang masih duduk di semester pertama hingga enam di kampus yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca: Buntut Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang, Jabatannya sebagai Dosen Dinonaktifkan Sementara
"Ya benar, beliau (HK) itu dosen di sini. Yang bersangkutan mengajar di teknik industri. Ya dia itu memang belum setahun mengajar, jadi memang dosen baru, masih mengajar di matkul umum," Hamzah di kampusnya, Senin (15/5/2023).
Hamzah mengakui UPB merasa dirugikan akibat kasus dugaan staycation yang secara tak langsung juga berdampak pada kepentingan yayasan.
"Kami menyesalkan adanya pencemaran nama baik UPB sebagai dampak pemberitaan yang beredar perihal kasus Staycation," tuturnya
Hamzah menjelaskan awalnya pihak kampus tak menyadari bahwa HK tersandung kasus hukum dugaan staycation hingga netizen mengungkap sosok HK di media sosial.
Diketahui bahwa identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu (13/5/2023) lalu, di mana disebutkan bahwa selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.
"Kami sendiri baru tahu. Pada saat nama kampus Pelita Bangsa ini dikaitkan di media sosial pada hari Sabtu kemarin, baru siang tadi kami panggil yang bersangkutan ke kampus," tutur Hamzah.
Baca: Kesaksian Mahasiswa dari Dosen Atau Bos Mesum yang Ajak Staycation Karyawatinya: Dua Minggu Bolos
Dalam kesempatan tersebut, para petinggi kampus sama sekali tak menyinggung terkait permasalahan hukum yang menyeret HK.
Hamzah mengungkapkan perbincangan siang tadi hanya dalam rangka menyampaikan kepada HK bahwa pihak kampus merasa dirugikan akibat secara tak langsung terseret dalam kasus dugaan staycation.
"Kami menyampaikan ke yang bersangkutan bahwa kami menyayangkan bahwa UPB terdampak akibat kasus ini. Kami dalam rangka tabayun dan memang masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian," katanya.
Meski begitu, pihaknya menghormati proses hukum yang kini masih bergulir di kepolisian. Oleh sebab itu, Hamzah secara resmi menerbitkan surat keputusan rektor yang memutuskan HK diberhentikan sementara waktu menjadi dosen di kampusnya.
"Tapi kami tak tinggal diam, untuk sementara kasusnya berproses di kepolisian, kami berhentikan sementara per hari ini," ucap Hamzah.
Sementara itu, Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa Agung Yannesa menyatakan dalam pertemuan itu, HK disebut menerima keputusan pihaknya tanpa pembelaan.
"Jadi tadi kami ketemu, langsung sampaikan poin-poin penting bahwa kampus terdampak karena dikait-kaitkan atas kasusnya. Beliau bisa menerima, diam dan tak ada pembelaan," ujar Agung.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bos yang Ajak Karyawati Staycation Ternyata Dosen Teknik: Hilang Saat Viral, Pasrah Ketika Disidang
#beritapopuler #beritaviral #beritaterkini #boscikarang #bosmesum #staycation
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: TribunJakarta
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Pembunuhan Sadis Dosen di Sumatera Utara, Diduga Dipicu Nilai Jelek & IPK Rendah
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
UINSU Kena Skandal! Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Asisten Dosen, Ayah Korban Buka Suara
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Sidang Dosen Pembunuh Suami di Medan, Ini Pengakuan Yolan Kristian Dokter yang Menangani Korban
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.