Peserta JKN-KIS Gagal Ginjal Tetap Dapat Layanan Cuci Darah dari BPJS Kesehatan
TRIBUN-VIDEO.COM - BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS yang mengalami gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menanggapi informasi simpang siur yang beredar terkait pasien cuci darah.
"Per 1 Januari 2018, surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku satu kali untuk diagnosa dan tujuan rujukan yang sama. Kontrol ulang dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf dalam rilisnya kepada Tribunnews di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menurut Iqbal, pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP sebagai care coordinator (concept of primary care and family doctor).
Dijelaskannya, dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.
"Peserta JKN-KIS dengan kondisi khusus yang menjalani kontrol dapat langsung ke rumah sakit tanpa ke FKTP dulu, dengan membawa surat kontrol dari dokter," kata Iqbal.
"Bahkan untuk poliklinik hemodialisa, kemoterapi, thalassemia, dan rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS dapat menggunakan nomor surat kontrol yang sama untuk satu bulan. Hal ini tak lain agar peserta JKN-KIS semakin mudah dan nyaman dalam berobat," ujar Iqbal.
Sebagai informasi, pada tahun 2017 terdapat 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya sebesar Rp 3,1 triliun.
Iqbal pun lantas mengilustrasikan, dibutuhkan sekitar 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat untuk membayar satu kali biaya cuci darah pasien JKN-KIS.
"Itu baru satu kali cuci darah saja. Padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan, jelas tidak akan cukup," ujarnya.
"Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari semua peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan," kata Iqbal.
Apabila peserta JKN-KIS membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai alternatif kanal informasi dan pengaduan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile JKN, Saluran Informasi dan Penangan Pengaduan (SIPP), Aplikasi LAPOR! yang terintegrasi di website BPJS Kesehatan, Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota terdekat.
Sampai dengan 14 September 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 202.160.855 jiwa.
Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.531 FKTP, 2.434 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.546 apotek, dan 1.093 optik.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
BPJS Kesehatan PBI Nonaktif, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Mengurusnya Asal Penuhi Syarat
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Kisah Safitri Kesulitan Menutup Bekas Jahitan Pasca Lahiran seusai BPJS PBI Dinonaktifkan Pemerintah
Selasa, 24 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Wali Kota Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Pernyataan BPJS PBI, Pemkot Buka Suara
Jumat, 20 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Profilnya
Kamis, 19 Februari 2026
Tribunnews Update
Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo, Akui Keliru Pernyataan soal BPJS PBI Instruksi Presiden
Minggu, 15 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.