Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

Nasib Manager yang Ajak Staycation Karyawati, Disnakertrans Jabar: Ditangani Polisi Karena Pidana

Senin, 15 Mei 2023 12:14 WIB
Tribun Manado

TRIBUN-VIDEO.COM - Masih ingat kasus karyawati di Cikarang diajak staycation bosnya?

Kini kasusnya terus bergulir.

Bahkan sang bos kini harus mengalami nasib kurang bagus.

Ya setelah viral, so bos langsung jadi sorotan publik.

Polisi pun kini harus turun tangan.

Ya diketahui kisah karyawati yang diajak staycation demi perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi semakin ramai dibicarakan orang.

Kabar tersebut sudah ramai diberitakan bahkan di media sosial.

Karyawati tersebut berinisial AD dan bekerja di PT IKEDA.

Ia pun mendapatkan sanksi berat dari perusahaan, berupa pemberhentian meski bersifat sementara.

Pun B akan diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

Tak berhenti sampai di situ saja, prose hukum terhadap si B tetap akan diteruskan.

Terungkap nasib bos yang ajak karyawati staycation demi perpanjang kontrak kerja di Cikarang, Bekasi.

Setelah perbuatannya dilaporkan karyawati berinisial AD ke pihak kepolisian, bos tersebut kini diberhentikan sementara dari perusahaannya.

Baca: Habib Bahar Dikabarkan Ditembak OTK di Bogor hingga Alami Luka di Perut, Begini Penjelasan Polisi

Bos berinisial B tersebut juga terancam pidana karena laporan AD telah diproses oleh polisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, B diberhentikan sementara sambil menunggu pemeriksaan polisi.

"Langsung ditangani polisi karena pidana, bukan hubungan industrial, bukan kasus pelanggaran norma kerja.

Sudah menerapkan aturan, cuma di luar itu ada oknum ya yang menekan," ucap Rachmat, dilansir TribunnewsBogor.com

Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terus mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan pasal pidana pelecehan seksual kepada bos perusahaan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan agar pelecehan seksual di Bekasi itu dipidana karena melanggar undang-undang," kata Emil, sapaan akrabnya.

"Jadi, kalau ternyata ditangkap, alhamdulillah.

Mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada perusahaan yang memanfaatkan kekuasaan ekonomi perusahaannya untuk mengintimidasi karyawati dengan cara yang tidak sesuai norma dan aturan hukum. Jadi saya mengapresiasi kinerja kepolisian," tuturnya.

Diketahui, bos cabul yang ajak karyawati staycation itu adalah salah satu manajer dari PT Ikeda selaku penyalur tenaga kerja outsourcing.

Ia kerap mengajak karyawannya, termasuk AD pergi kencan hanya berdua dengan ancaman putus kontrak.

Jika menolak, korban diancam tidak akan diperpanjang kontraknya.

Baca: Perusahaan Ungkap Fakta Karyawati Diajak Staycation Bos, Kontrak Kerja Diperpanjang sebelum Viral

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor secara khusus turun langsung untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual oknum atasan berinisial B kepada seorang karyawati berinisial AD.

Wamenaker langsung menemui korban didampingi oleh tim kuasa hukum beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, untuk mengetahui inti permasalahan yang telah viral di dunia maya.

Afriansyah menceritakan AD tercatat sebagai pegawai kontrak di PT KAO yang disalurkan oleh PT IKEDA, sebuah perusahaan pihak ketiga penyedia tenaga kerja.

"Jadi PT KAO ini perusahaan yang memberi kepercayaan atau kontrak kepada PT IKEDA, PT IKEDA ini lah yang merekrut outsourcing sehingga merekrut dan bekerja di PT KAO.

Sementara AD ini pekerja di PT KAO tadi," ucap Afriansyah saat menemui korban di Cikarang, Kamis (11/5/2023).

Afriansyah meminta mana kala kasusnya sudah terang benderang dan B terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, maka sudah sepatutnya B dipecat dari perusahaannya.

"Manajer ini wajar kalau dipecat, di samping dia mendapatkan hukuman terhadap tindakan dan perlakuannya, dia juga harus diberhentikan di perusahaan tersebut, jelas, itu tegas," katanya.

Terlebih lagi, Wamenaker menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini juga sangat memperhatikan nasib pekerja, terutama buruh wanita.

"Apalagi sekarang Pak Presiden juga concern terhadap perlindungan para pekerja, dan memuliakan bagaimana nasib pekerja," ucap

Ia menilai perlakuan B kepada AD yang memutus kontrak kerja secara sepihak hanyak karena tak memenuhi keinginan atasan, sangat tidak pantas dilakukan.

"Jadi gini, kontrak itu boleh diputus sepihak oleh pengusaha atau manajemen, tapi tetap harus ada dasarnya.

Apakah si pekerja itu bersalah? Kinerjanya seperti apa? Tapi tidak boleh sepihak, harus disepakati dua pihak," kata Afriansyah.

Diperiksa Polisi

Imbas dari dugaan kasus perpanjang kontrak harus staycation, bos sebuah perusahaan di Cikarang diperiksa di Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul menjelaskan pihaknya memberikan undangan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada hari Kamis mendatang.

Akan tetapi, yang bersangkutan berinisiatif untuk mendatangi Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/5/2023).

Diketahui, selain terduga pelaku, pelapor dan dua saksi lainnya yang merupakan rekan kerja pelapor juga diperiksa pada Selasa.

(TribunSumsel)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Ending dari Kasus Karyawati di Cikarang Diajak Staycation Bosnya, Nasib Manager Jadi Seperti ini

# Disnakertrans Jabar # Staycation # Karyawati # bos

Editor: winda rahmawati
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Manado

Tags
   #BOS   #karyawati   #staycation   #polisi   #Disnakertrans

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved