Selasa, 28 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pernyataan Bos Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation demi Perpanjang Kontrak Kerja: Makan-makan

Minggu, 14 Mei 2023 11:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bos di Cikarang langsung dipanggil oleh pihak perusahaan seusai dilaporkan mengajak karyawatinya staycation agar kontar kerja diperpanjang.

Dalam pemanggilan itu, bos yang berinisal H memberikan pengakuan.

Ia mengaku mengajak karyawatinya yang berinisal AD untuk jalan-jalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ruddy yang merupakan kuasa hukum perusahaan yang bersangkutan.

Ia mengatakan perusahaan telah memanggil H untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan keterangan H, ia mengajak karyawati yang berinisial AD untuk makan-makan dan jalan-jalan.

Meski begitu, tak dijelaskan secara rinci apakah H mengakui perbuatannya terkait mengajak staycation AD.

Baca: Bos di Cikarang yang Ajak Karyawati Staycation Akhirnya Dipecat, Ridwan Kamil Minta Pelaku Dipidana

Ruddy juga tidak menjelaskan apakah H membuat syarat tersendiri untuk memperpanjang kontrak karyawatinya.

Sementara kini diketahui pihak perusahaan telah menonaktifkan sementara H dari pekerjaannya.

Hal itu dilakukan agar H fokus terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini perusahaan memang belum memecat H seperti yang kabar yang sempat beredar.

Namun hal itu bisa terjadi saat H telah terbukti bersalah.

Ruddy mengatakan dipastikan perusahaan akan memberi sanksi yang tegas untuk H.

"Kami memberikan kewenangan sepenuhnya untuk proses hukum kepada penyidik. Kami klarifikasi, oknum itu H bukan B," kata Ruddy dalam konferensi persnya, Sabtu (13/5/2023).(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos yang Ajak "Staycation" Karyawati Bukan Dipecat tapi Diberhentikan Sementara

# Cikarang # karyawati # staycation # kontrak kerja

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Cikarang   #karyawati   #staycation   #kontrak kerja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved