Suara Politik
Edy Soeparno Tuturkan PAN Tetap Tak akan Usung Eks Koruptor sebagai Caleg
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional ( PAN) Eddy Soeparno menuturkan partainya tetap tak akan mengusung mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif Pemilu 2019.
Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan koruptor menjadi caleg.
"Khusus terkait PAN, kami tetap konsisten untuk tidak mencalonkan (mantan) napi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kami telah berkomunikasi dengan daerah untuk segera dievaluasi," kata Eddy di sela-sela pembekalan caleg PAN di Grand Paragon, Jakarta, Minggu (16/9/2018).
Eddy menegaskan, pihaknya sudah memutuskan untuk menarik caleg yang terindikasi merupakan mantan narapidana korupsi dan menggantinya dengan kader lain.
"Nah iya targetnya demikian, sudah dikomunikasikan secara internal," ujarnya. Di sisi lain, kata Eddy, PAN menghormati putusan tersebut.
Pasalnya, putusan MA ini mengakhiri polemik larangan napi kasus korupsi menjadi caleg di kalangan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kami bersyukur bahwa putisan MA keluar. Karena itu memberi kepastian hukum atas polemik baik antara KPU dan partai politik, maupun KPU dan Bawaslu," paparnya.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg dalam PKPU No 20 tahun 2018 bertentangan dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017.
Baca: Amien Rais Nilai Prabowo Miliki Equipment Intellectual untuk Menjadi Presiden
Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg eks koruptor menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg. Bawaslu sebelumnya meloloskan para mantan koruptor sebagai bakal caleg 2019.
Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Sementara KPU, dalam bekerja berpegang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PAN Putuskan Tak Akan Usung Caleg Eks Koruptor"
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Diduga Sindir PDIP, Prabowo Sebut Didukung Soekarno: Ada yang Ngaku Seolah Bung Karno Milih 1 Partai
Jumat, 10 Mei 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
PAN Klaim Ajak SBY & AHY Gabung untuk Dukung Prabowo Sejak Demokrat Masih di KPP?
Kamis, 21 September 2023
BREAKING NEWS
Bagikan 4 Ton Beras Gratis di Sumba Barat Daya, Zulkifli Hasan: Rakyat Tidak Boleh Kesulitan
Rabu, 20 September 2023
Live Update
12 Nama Mantan Koruptor Masuk Dalam Daftar Calon Sementara Pemilu 2024, Ada Susno Duadji
Sabtu, 26 Agustus 2023
Tribunnews Update
Sebut PAN Segera Umumkan Dukungan di Pilpres 2024, Gerindra Akui Komunikasi Intens, PDKT Berhasil?
Sabtu, 12 Agustus 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.