Minggu, 10 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Begini Respons DPR saat KPK Usulkan Koruptor Dibuang ke Nusakambangan, Sebut Kewenangan Kemenkumham

Rabu, 10 Mei 2023 18:58 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar narapidana tindak pidana korupsi ditahan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Merespons hal ini, DPR mengatakan kewenangan pembinaan narapidana berada di tangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (10/5/2023), hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari atau Tobas.

Ia menerangkan, usulan tersebut boleh saja disampaikan KPK apabila berdasarkan suatu kajian yang telah dilakukan.

Ia menegaskan, bahwa pembinaan narapidana termasuk koruptor berada pada kewenangan pemerintah melalui Kemenkumham.

“Sebagai usulan, hal tersebut boleh saja disampaikan oleh KPK jika didasarkan pada suatu kajian yang telah dilakukan. Tapi patut digarisbawahi bahwa kewenangan pembinaan narapidana adalah kewenangan negara yang dijalankan oleh Kemenkumham,” papar Tobas pada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Baca: Sosok Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK seusai Ketahuan Susun Skenario Rintangi Penyidikan

Baca: Rafael Alun Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU oleh KPK, Samarkan Harta Hasil Korupsi

Ia menuturkan, usulan tersebut harus disesuaikan dengan desain besar pembinaan narapidana yang disusun oleh Kemenkumham.

Menurutnya, KPK dan penegak hukum lain hanya memiliki tanggung jawab sampai proses hukum pelaku korupsi selesai di meja persidangan.

“Jaksa, KPK, BNN selesai tugas dan kewenangannya terhadap pelaku tindak pidana manakala sudah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Nurul Ghufron mengusulkan terpidana kasus korupsi ditahan di Nusakambangan.

Ia membeberkan dua alasan.

Pertama, untuk menimbulkan efek jera.

Kedua, penempatan koruptor di lapas biasa akan menimbulkan anggapan bahwa kejahatannya dianggap biasa.

KPK juga memandang bahwa lapas merupakan tempat yang rentan terjadi tindak pidana korupsi seperti suap sampai pungutan liar.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Usulkan Koruptor Dikurung di Nusakambangan, Anggota Komisi III: Kewenangan Kemenkumham "

#DPR #KPK #korupsi #koruptor
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved