Minggu, 11 Mei 2025

Kisah Viral

Usai Viral Pungli SIM Rp50 Juta Tiap Minggu, Kapolres Kediri Dicopot, Penggantinya Juga Pernah Tenar

Jumat, 14 September 2018 17:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mabes Polri resmi mencopot AKBP Erick Hermawan (EH) dari jabatannya sebagai Kapolres Kediri.

Pecontoptan tersebut buntut dari Kasus pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dilakukan Erick.

Kasus pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kediri terbongkar.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri tersebut menyeret Kapolres Kediri AKBP Erick.

Tribun-Video.com melansir Kompas.com, OTT terhadap Kapolres Kediri berawal dari tertangkapnya lima calo, yaitu Har (36), Bud (43), Dwi (30). Alex (40), Yud (34) pada Sabtu (18/8/2018) dan seorang PNS berinisial An.

Baca: Sempat Tenar karena Gendong Anak Pengebom Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Akan Dipindahkan

Kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari warga tentang adanya dugaan pungli SIM di Satpas Polres Kediri.

Apalagi berdasarkan informasi, para pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah yang bervariasi, yaitu antara Rp500 ribu hingga Rp650 ribu per orang, tergantung jenis SIM.

Sementara itu, melansir Tribunnews.com, dari hasil tersebut, Rp300 ribu disetorkan kepada An dan dikumpulkan oleh An.

Uang tersebut dikumpulkan An kepada oknum personel Polres Kediri berinsial Bripka IK.

Bripka IK lantas mengumpulkan uang dan diduga menyetorkannya setiap minggu ke kapolres sebanyak Rp40-50 juta.

Uang tersebut diduga juga disetorkan ke kasat lantas Rp10-15 juta.

Selain itu, Baur SIM dan KRI diduga memperoleh setoran Rp2-3 juta per minggu.

Baca: 5 Fakta OTT Kapolres Kediri Terlibat Pungli SIM, Terima Rp50 Juta Per Minggu hingga Awal Terbongkar

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi tersebut telah dibahas melalui sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).

"Itu sudah melalui mekanisme Wanjak bahwa dia dilaksanakan mutasi yang bersifat demosi. Dalam proses demosi itu, dia akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan Propam," ujar Dedi, di PTIK, Jl Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Terkait apakah nantinya yang bersangkutan akan dipecat atau tidak, Dedi belum bisa memastikan hal tersebut karena hingga saat ini, Erick masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

"Kan masih diproses, tetap atas praduga tak bersalah," katanya.

Jabatan Kapolres Kediri yang ditinggalkan Erick akan diemban oleh AKBP Roni Faisal Saiful Faton.

Roni sebelumnya bertugas sebagai Kasatreskoba Polrestabes Surabaya.

Baca: Terlibat Pungli SIM, Kapolres Kediri Terima Rp50 Juta Per Minggu, Terkuak Alur dari Calo ke Pejabat

Ia sempat menjadi sorotan publik karena aksi heroiknya menyelamatkan anak kecil saat bom bunuh diri terjadi di gerbang Mapolrestabes Surabaya.

Dilansir Tribun-Video.com dari Surya, Roni mengungkapkan, jabatan baru yang akan ia duduki itu sesuai dengan isi telegram rahasia (TR) Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Iya ini surprise," komentar Roni, Kamis (13/9/2018).

Pergantian Kapolres itu direncanakan akan dilakukan satu pekan setelah surat keputusan diterbitkan.

"Mohon doanya bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik," ungkap Perwira Polri alumni Akpol tahun 2000 ini.

Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Alfin Wahyu Yulianto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Mabes Polri Copot Kapolres Kediri AKBP EH".

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved