Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Babak Baru Kasus Mario Dandy, kini Dilaporkan Mantan Pacarnya AG atas Dugaan Pencabulan

Selasa, 9 Mei 2023 09:52 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus hukum yang menjerat Mario Dandy Satrio (20) terus bergulir.

Kasus tersebut kini memasuki babak baru.

Selain dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap D (17), kini anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafel Alun Trisambodo itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG (15).

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan ada empat bukti yang dilampirkan untuk memperkuat dugaan pencabulan itu.

Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Baca: Buat AG Trauma, Mario Dandy Dilaporkan atas Kasus Pencabulan ke Polda Metro Jaya, Pengacara: Ditolak

Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.

Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.

Menurut kuasa hukum AG, Mario Dandy bisa dipenjara karena berhubungan seksual dengan anak di bawah umur.

Perbuatan Mario di mata hukum dikenal dengan sebutan statutory rape.

Baca: Mario Dandy Terancam Hukuman Tambahan, Diduga Lakukan Statutory Rape kepada AG

Statutory rape tidak pernah mempermasalahkan dasar hubungan, apakah terpaksa atau tidak.

Orang dewasa yang terbukti memiliki "hubungan" dengan seseorang di rentang usia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan masuk bui.

"Terlepas dari hubungan tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapa pun yang melakukan 'hubungan' dengan anak bisa diancam dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Mangatta kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mario Dandy Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan terhadap AG

# Mario Dandy Satrio # pencabulan # kasus penganiayaan # Rafael Alun Trisambodo # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved