Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pelaku Penembakan Diduga Punya Tabungan Rp 800 Juta & Senjata Berizin, MUI: Tak Mungkin Orang Gila

Jumat, 5 Mei 2023 11:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejak insiden penembakan pada Selasa (2/5/2023) lalu, Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah masih mempertanyakan siapa sosok pelaku yang bernama Mustofa (60).

Namun dari sejumlah penelusuran, ia banyak menemukan hal-hal yang janggal pada diri Mustofa.

Seperti halnya penemuan terkait rekening tabungan yang jumlahnya mencapai ratusan juta.

"Pertama, seorang Mustofa apakah dia bergerak sendiri? Kedua, seorang Mustopa memiliki rekening tabungan yang ratusan juta mutasinya sampai dengan April itu Rp 800 juta," ucap Ikhsan kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

"Kalau dia seorang petani apalagi orang gila gak mungkin (punya uang Rp 800 Juta) atau sakit jiwa," sambungnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Ikhsan, hal mengganjal lainnya yang ditemukan adalah dugaan bahwa Mustofa merupakan seorang anggota dari sebuah klub tembak.

Baca: Bisikan Gaib 41 Tahun Lalu Ubah Pikiran Mustofa Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pusat: Ngaku Nabi

Dikatakanya pula bahwa Mustofa memiliki senjata yang berizin meski hanya sekaliber Air Gun.

Dengan adanya penemuan tersebut, Ikhsan meyakini bahwa sosok Mustofa bukanlah seorang petani atau orang yang mengidap sakit jiwa.

"Bagaimana seorang Mustofa memiliki rekening tabungan ratusan juta, anggota club menembak, mempunyai leason menembak dikatakan sebagai orang sakit jiwa dan dia pulang pergi Jakarta-Pasawaran gak mungkin kalau dia orang gila," jelasnya.

Sementara itu terkait hal ini, polisi akan menyelidiki soal mutasi rekening milik Mustofa yang nilainya mencapai Rp 800 juta dari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penyelidikan itu, pihaknya akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan dalam pasal tersebut mengatur pihak Bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

Meski begitu, ada hal-hal yang dikecualikan yang tercantum dalam Pasal 41 hingga Pasal 44.

Adapun hal-hal yang dikecualikan yakni untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara.

Termasuk pula untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Meski jika merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening yang nilainya cukup besar itu.

Namun, Trunoyudo menyebut penyidik juga tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.

Baca: Kombes Pol Mustofa Minta Masyarakat Tetap Tertib dan Tidak Anarkis saat BBM Naik

Sebab, ada sanksi mengikat jika sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, mutasi rekening pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Mustofa NR, mencapai Rp 800 juta.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan, mutasi tersebut berlangsung sejak 2021.

“Sejak tahun 2021 ada sekitar Rp 800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” kata Natsir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/5/2023).

Menurut Natsir, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustofa yang berprofesi sebagai petani. Hal ini merujuk pada catatan yang tersedia.

Namun, Natsir enggan membeberkan lebih lanjut apakah PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp 800 juta Mustofa NR, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih terus mengulik rekening ganjil pelaku penembakan tersebut.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mustopa Memiliki Tabungan Rp 800 Juta dan Senjata Api, MUI: 'Tidak Mungkin Kalau Orang Gila'

# Mustofa # penembakan # 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #mustofa   #penembakan   #Ikhsan Abdullah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved