Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polisi Selidiki Mutasi Janggal Pelaku Penembakan di Kantor Pusat MUI, Capai Rp 800 Juta

Jumat, 5 Mei 2023 11:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penembakan kantor pusat MUI rupanya memiliki mutasi rekening dengan nilai yang cukup fantastis.

Atas penemuan ini, Polda Metro Jaya akan melalukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo wisnu Andiko mengatakan bahwa penyelidikan akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Seperti peraturan undang-undang di Indonesia tentang prinsip kerahasiaan bank dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, Trunoyudho menjelaskan dalam pasal tersebut mengatur pihak bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya.

Baca: Hasil Autopsi Tak Kunjung Diungkap Polisi, Wasekjen MUI Curigai Kematian Mendadak Mustofa

Meski demikian, terdapat hal-hal yang dikecualikan yang tercantum dalam pasal 41-44.

Di antaranya untuk kepentingan perpajakan berdasarkan permintaan Menteri Keuangan, dan untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara.

Termasuk pula untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, hingga dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya.

Meski jika merujuk pada undang-undang tersebut, penyidik bisa melakukan pengusutan terkait mutasi rekening yang nilainya cukup besar itu, namun Trunoyudo menyebut penyidik juga tetap harus berpatokan pada ketentuan yang berlaku.

Sebab, ada sanksi mengikat jika sampai terjadi pelanggaran dalam proses penyidikan.

"Tentunya ini juga harus melalui mekanisme sesuai dengan prosedur, baik itu SOP dalam proses penyidikan maupun mekanisme undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

"Dan ada institusi lain, koordinasi baik dengan pihak perbankan, BI, tentunya juga apabila ini digunakan dalam pidana, tentu membutuhkan penyampaian penetapan dari pengadilan negeri," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mutasi rekening Mustopa NR yang merupakan pelaku penembakan di kantor MUI Pusat mencapai Rp 800 juta.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat (Humas) PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan mutasi tersebut berlangsung sejak 2021.

Baca: Pelaku Penembakan Kantor MUI Tergabung dalam Klub Menembak, Sekjen MUI: Pelaku Punya Sertifikat

“Sejak 2021 ada sekitar Rp 800 jutaan mutasi di rekening yang bersangkutan,” kata Natsir, Kamis (4/5/2023).

Di mana menurut Natsir, jumlah mutasi tersebut tidak sesuai dengan profil Mustopa yang berprofesi sebagai petani.

Hal ini merujuk pada catatan yang tersedia.

“Dari record yang ada, tidak (tidak sesuai profil),” ujar Natsir.

Namun, Natsir enggan membeberkan lebih lanjut apakah PPATK telah menemukan sumber mutasi uang Rp800 juta Mustopa NR, termasuk apakah bersumber dari transfer orang lain atau setor tunai sendiri.

Menurut Natsir, pihaknya saat ini masih terus mengulik rekening ganjil pelaku penembakan tersebut.

“Hasilnya nanti disampaikan kepada penyidik,” katanya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Selidiki Temuan Mutasi Senilai Rp800 Juta di Rekening Milik Mustopa si Penyerang Kantor MUI

# Polda Metro Jaya # Kantor Pusat MUI # penembakan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Ariska Nur Choirina
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved