Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Gibran Beri Lampu Hijau Non ASN yang Mau Berpolitik, Tapi Ada Warning Ini

Rabu, 3 Mei 2023 17:00 WIB
TribunSolo.com

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUN-VIDEO.COM - Kesempatan untuk berpolitik bagi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak (TKPK) di Kota Solo, mendapat titik terang.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan, para pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo non aparatur sipil negara (ASN) yang ingin masuk ke politik dipersilahkan.

Namun, pihaknya tetap memberikan catatan penting untuk para pegawai non ASN yang ingin berpolitik.

Pernyataan itu disampaikan Gibran saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (2/5) siang lalu.

"Oh iya (boleh)," ungkap Gibran Rakabuming Raka.

Tetapi Gibran menyebut bahwa kegiatan politik TKPK Pemkot Solo tidak boleh saat jam kerja.

"Silahkan di luar jam kerja aja, kalau untuk yang mau," tambah Wali Kota Solo itu.

Bukan tanpa alasan, Gibran ingin pekerjaan semua anak buahnya di Pemkot Solo berjalan dengan semestinya.

Meskipun saat kontestasi politik berjalan, ia ingin semua pelayanan masyarakat di bawahnya tidak terganggu.

"Kita fokus pekerjaan yang ada di sini dulu," pungkas Gibran.  

Sebelumnya diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengingatkan jajaran KPU Solo terkait tenggat waktu pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg).

Seperti pemberitaan sebelumnya, KPU Solo telah membuka pendaftaran Bacaleg mulai Senin (1/5) pagi lalu.

Ketua Bawaslu Solo, Agus Sulistyo saat mengikuti konferensi pers di Aula Kantor KPU Solo, di Jalan Kahuripan Raya Sumber, Solo mengingatkan terkait permasalahan yang pernah terjadi di Pemilu sebelumnya.

Pihaknya mengimnbau kepada seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada.

“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada," himbau Agus.

Ia tidak ingin ada masalah yang terjadi seperti pada kasus 2019 lalu, di mana ada salah satu parpol terlambat dalam memenuhi ketentuan yang diminta.

"Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan,” tambah Agus.

Hal itu menurut Agus karena adanya salah komunikasi antara KPU Solo dengan Parpol peserta Pemilu.

Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik KPU maupun parpol, untuk menaati tahapan yang ada.

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik KPU maupun parpol, untuk menaati tahapan yang ada,” tandas dia.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Izinkan Pegawai Non ASN Pemkot Solo Berpolitik dengan Catatan: Dilakukan Diluar Jam Kerja

# Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak # Solo # Gibran Rakabuming Raka # Aparatur Sipil Negara (ASN)

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved