Selasa, 28 April 2026

LIVE UPDATE

Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap soal Ancaman Pembunuhan, Terancam 6 Tahun Penjara

Selasa, 2 Mei 2023 14:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan penahanan dilakukan terhitung mulai kemarin, Senin (1/5/2023) setelah ditangkap Jombang, Jawa Timur.

Baca: Fakta Baru Kasus Andi Pangerang Pengancam Warga Muhammadiyah: Dipicu Emosi Perbedaan Lebaran

Baca: Detik-detik Andi Pangerang Dipamerkan untuk Pertama Kali seusai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)

# Bareskrim Polri # Andi Pangerang Hasanuddin # Brigjen Pol Adi Vivid

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved