LIVE UPDATE
Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ditangkap soal Ancaman Pembunuhan, Terancam 6 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri resmi menahan peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin terkait ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan penahanan dilakukan terhitung mulai kemarin, Senin (1/5/2023) setelah ditangkap Jombang, Jawa Timur.
Baca: Fakta Baru Kasus Andi Pangerang Pengancam Warga Muhammadiyah: Dipicu Emosi Perbedaan Lebaran
Baca: Detik-detik Andi Pangerang Dipamerkan untuk Pertama Kali seusai Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut atas perbuatannya, Andi Pangerang terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (*)
# Bareskrim Polri # Andi Pangerang Hasanuddin # Brigjen Pol Adi Vivid
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sosok Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri Pria, Korban Diiming-imingi ke Mesir
3 hari lalu
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
3 hari lalu
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
4 hari lalu
Terkini Nasional
Bareskrim dan FBI Bongkar Sindikat Phishing Tools di NTT, FBI Soroti Kejahatan Siber Internasional
5 hari lalu
Berita Terkini
Bareskrim Buru Frendry Dona, DPO Pengendali Lab Vape Cair Etomidate dan Residivis Narkoba
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.