LIVE REPORT
LIVE: Suasana Terkini Kantor Ditpolaruid Polda Bali Seusai Ungkap Kasus Penjualan Satwa Ilegal
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali kembali mengungkap kasus penjualan satwa yang dilindungi yakni Penyu Hijau di wilayah Bali.
Hal tersebut diungkapkan Ditpolairud Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di Kantor Ditpolairud Polda Bali pada Senin 1 Mei 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ditpolairud Polda Bali memamerkan tersangka, 21 ekor Penyu Hijau, dan masakan berbahan dasar Penyu Hijau sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, tersangka yang diketahui berinisial MJ (48) itu dibekuk aparat Kepolisian pada Minggu 30 April 2023 di kediamannya, Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
“Kejadiannya (dibekuk) tadi malam, Minggu 30 April 2023, pukul 22.20 Wita. Berinisial MJ, umurnya 48 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.
Disinggung soal motifnya, Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono menuturkan, puluhan ekor Penyu Hijau itu nantinya akan dijual untuk dikonsumsi.
“Untuk dijual dagingnya. Kebetulan ada juga daging yang sudah dipotong,” ungkap Dirpolairud Polda Bali.
Pasalnya, MJ menjual makanan berbahan dasar daging Penyu Hijau itu seharga Rp300 ribu setiap paketnya.
“Dia jualnya per paket. 1 paketnya 300 ribu,” tambah Kombes Pol. Soelistijono.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat Tanjung Benoa dan Nusa Dua bahwa banyak masyarakat yang mengkonsumsi masakan berbahan dasar daging Penyu Hijau.
Menanggapi hal tersebut, Ditpolairud Polda Bali melalui intelijennya melaksanakan pengelidikan di seputaran Kuta Selatan.
Hasilnya, MJ disinyalir menjadi pedagang makanan berbahan dasar daging Penyu Hijau yang diolahnya menjadi lawar dan serapah (masakan khas Bali).
Pada 30 April 2023 sekitar pukul 22.20 Wita, personel Ditpolairud Polda Bali mendatangi kediaman MJ dan didapati adanya kolam di sebuah ruangan.
Di dalam kolam tersebut, ditemukan adanya 21 ekor Penyu Hijau dalam keadaan hidup.
“Setelah masuk, Penyu ini ditempatkan di kolam. Kolamnya ada 1. Semuanya ditempatkan di situ,” ungkap Dirpolairud Polda Bali.
Selain itu, personel yang menggeledah kediaman MJ juga menemukan 1 plastik besar olahan Penyu Hijau yakni lawar dan serapah di dapur MJ.
Atas perbuatannya tersebut, MJ disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo. PPRI Nomor 7 Tahun 1999 jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(*)
Baca: Satwa Endemik Papua Barat Berhasil Diselamatkan dari Penyelundupan Ilegal, Total Ada 58 Hewan Langka
Baca: BKSDA Riau Patroli di Suaka Margasatwa Kerumutan, Temukan 44 Kubik Kayu Ilegal Logging Siap Angkut
Baca berita lainnya di sini
#Perdagangan Satwa Ilegal #Satwa Ilegal #Polda Bali #Penyu Hijau
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com
TO THE POINT
Anggota Propam Polda Bali Ditemukan Meninggal di Jembatan, Diduga Mengakhiri Hidupnya Sendiri
Senin, 17 Maret 2025
Tribunnews Update
Jasad Seorang Anggota Polda Bali Ditemukan di Jurang Jembatan Tucked Bangkung, Diduga Akhiri Hidup
Senin, 17 Maret 2025
LIVE UPDATE
Polda Bali Tangkap Petarung MMA Rusia, Diduga Terlibat Kejahatan Internasional, Culik WNA Ukraina
Sabtu, 1 Februari 2025
VIRAL NEWS
Sosok KA, Petarung MMA yang Diduga Terlibat Perampokan WN Ukraina di Bali
Jumat, 31 Januari 2025
LIVE UPDATE
3 Kasus Besar Dibongkar Polda Bali, Tambang Ilegal hingga Penimbun Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Sabtu, 30 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.