Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE TRAVEL

Nekat! 2 Warga Pejalan Kaki Wanita Sembarangan Nyeberang di Jalan Tol Amplas Medan

Minggu, 30 April 2023 16:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral sebuah video yang memperlihatkan dua orang warga nekat menyeberang jalan tol, Minggu (30/4/2023).

Ada dua dua wanita yang terekam mencoba menyeberang ruas tol dekat pintu keluar Amplas, Medan.

Video tersebut terekam dalam dashcam seorang pengendara mobil.

Kemudian video diunggah oleh akun @dashcam_owners_indonesia, Kamis (28/4/2023).

Aksi mereka menuai kritikan karena dianggap sangat membahayakan nyawa bagi mereka sendiri dan pengendara mobil yang melintas di ruas tol.

Baca: Video Viral Pasangan Lansia Berjalan di Pinggir Jalan Tol Cisumdawu, Diduga Keliru Mengambil Arah

Dari keterangan caption postingan, aksi tersebut terjadi 500 meter dekat pintu keluar tol amplas.

Aksi nekat warga tersebut ditanggapi oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony.

Sony mengatakan, jalan raya merupakan tempat kendaraan bergerak atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda.

Ia menyebutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan mengakibatkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana.

Namun, berbeda jika itu terjadi di jalan tol.

Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang maka yang bertanggungjawab adalah pengemudi.

Baca: Viral Kakek dan Nenek Nekat Menyusuri Jalan Tol untuk Temui Cucu, Mengaku Tak Punya Ongkos Banyak

Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.

Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, tapi juga di jalan umum.

Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)

# viral # pejalan kaki # Jalan Tol Amplas # Medan

Editor: Unzila AlifitriNabila
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #viral   #pejalan kaki   #Jalan Tol Amplas   #Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved