Selasa, 21 April 2026

MATA LOKAL MEMILIH

Singgung UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ogah Koalisi Tapi Dukung Salah Satu Capres, Anies atau Ganjar?

Rabu, 26 April 2023 19:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Buruh memastikan tidak akan berkoalisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kendati demikian, Partai Buruh mematikan pada waktunya akan memberikan dukungan kepada capres dan cawapres tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, pada Selasa (25/4) saat menanggapi bursa capres dan cawapres yang belakangan kian panas.

Said menegaskan bahwa partai Buruh tak ingin berkoalisi dengan parpol pendukung omnibus law.

Setidaknya ada dua alasan Partai Buruh menolak untuk berkoalisi dalam mendukung pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Ia pun mengungkit soal UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang tegas ditolak oleh Partai Buruh.

Sikap ini pun disebut Said berseberangan dengan sikap partai-partai politik yang mendukung Omnibus Law.

Sebagai informasi, hampir seluruh partai politik yang duduk di parlemen mendukung Omnibus Law.

Oleh sebab itu, Partai Buruh ogah bekerja sama atau berkoalisi dengan partai-partai tersebut.

Sejatinya, ada dua partai yang menolak Omnibus Law, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Meski demikian, kedua partai itu berkoalisi dengan NasDem yang mendukung Omnibus Law.

Baca: Respons Anies Baswedan Pasca Ganjar Pranowo Jadi Capres PDIP, Pesan ke Relawan: Lawan Kita Besar


Alasan kedua ialah soal hukum dimana sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dijelaskan bahwa pengertian koalisi adalah gabungan parpol yang bekerja sama untuk memenuhi Presidential Threshold yang sudah diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Dengan aturan ini, maka koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR RI paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019.

Oleh karena itu, Partai Buruh tak bisa menjadi bagian dari koalisi parpol yang bisa mendukung capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang.

Dengan adanya aturan soal Presidential Threshold ini, dukungan parpol terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu parpol pengusung dan parpol pendukung.

Adapun parpol pengusung merujuk pada parpol yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon capres-cawapres kepada KPU.

Sedangkan parpol pendukung adalah partai politik yang menyatakan dukungan kepada satu pasangan calon tanpa ikut menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.

Kelompok ini bisa berisi parpol peserta Pemilu 2019, bisa juga partai yang baru akan bersaing di Pemilu 2024 mendatang.

Oleh karena itu, Said menegaskan, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan pasangan capres-cawapres, bukan dengan partai yang mengusung pasangan tersebut. (*)

(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ungkit UU Cipta Kerja, Partai Buruh Ogah Berkoalisi Dukung Capres-Cawapres.

# Partai Buruh # capres # Anies Baswedan # Ganjar Pranowo 

Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved