Rabu, 14 Mei 2025

Klaim Harta Gono Gini, Yahya Rampas Uang Paman

Jumat, 7 September 2018 13:43 WIB
Tribun Bali

TRIBUN-VIDEO.COM - Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, meringkus Yahya Alhad (29) warga Jalan Sulawesi, Denpasar Barat.

Yahya ditangkap karena merampas uang milik pamannya sendiri.

Belakangan, tersangka mengklaim bahwa hal itu dilakukan terkait harta gono-gini dengan paman tersangka.

"Harta gono-gini ini konteks lain dari kasus. Tapi intinya, karena ada perampasan yang dilakukan maka kami tangkap. Tersangka jelas-jelas melakukan perampasan," ucap Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Pandibu, Kamis (6/9/2018).

Adnan menyebut, pencurian di Toko AA Tekstil, Jalan Sulawesi Nomor 27 Denpasar, milik paman tersangka, Gamar (58) warga Jalan Kebo Iwa, Denpasar.

Perampasan dilakukan tersangka Selasa (14/8/2018) sekitar pukul 14.30 WITA.

Tersangka baru ditangkap pada Rabu 5 September 2018.

Baca: Curahan Hati Iwa K, Sudah Setahun Tak Bertemu Anaknya karena Masalah Harta Gono Gini

"Jadi usai mencuri tersangka lari ke Banyuwangi dan Malang," ungkapnya.

Adnan menambahkan, korban melaporkan tersangka melakukan perampasan, dan memang dikenal pemilik toko (ponakan korban).

Kemudian, tersangka memukulkan sebuah penggaris ke meja (mengancam).

Usai mengambil, tersangka menginap di hotel dua hari dan meninggalkan Bali ke Banyuwangi dan Malang.

Beberapa barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pun disita.

"Uang itu hasil penjualan milik korban dibelikan baju dan celana kemudian dibuat jalan-jalan ke luar kota," bebernya. (*)

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Tribun Bali

Tags
   #harta gono gini   #Denpasar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved