Senin, 20 April 2026

Terkini Nasional

Ditlantas Polda Metro Tak Beri Sanksi Denda bagi Pemilik SIM & STNK Pajak Mati saat Libur Lebaran

Kamis, 20 April 2023 14:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan sanksi denda kepada para pemilik SIM dan STNK yang status pajaknya mati saat libur Lebaran 2023 ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Tanggal 19 sampai dengan 25 April libur. Satpas sama Samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Baca: Pantauan Arus Mudik Lebaran 2023, Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 72 Padat Merayap

Baca: Pantauan Arus Mudik Lebaran 2023, Tol Bakauheni GT Bakau Lancar

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran tersebut.

Yaitu pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga meniadakan penerapan denda jika masa berlaku surat kendaraan habis di masa libur Lebaran.

Namun, jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19, maka tetap akan dikenakan denda.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang diTribunnews.com dengan judul "Ditlantas Polda Metro Bebaskan Sanksi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran"

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved