Terkini Nasional
Ditlantas Polda Metro Tak Beri Sanksi Denda bagi Pemilik SIM & STNK Pajak Mati saat Libur Lebaran
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membebaskan sanksi denda kepada para pemilik SIM dan STNK yang status pajaknya mati saat libur Lebaran 2023 ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 April libur. Satpas sama Samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).
Baca: Pantauan Arus Mudik Lebaran 2023, Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 72 Padat Merayap
Baca: Pantauan Arus Mudik Lebaran 2023, Tol Bakauheni GT Bakau Lancar
Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran tersebut.
Yaitu pada tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga meniadakan penerapan denda jika masa berlaku surat kendaraan habis di masa libur Lebaran.
Namun, jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19, maka tetap akan dikenakan denda.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang diTribunnews.com dengan judul "Ditlantas Polda Metro Bebaskan Sanksi Denda untuk SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran"
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Saiful Mujani Dilaporkan soal Dugaan Penghasutan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Pengaduan
Kamis, 9 April 2026
Seleb
INARA BATAL JALANI Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan gegara Sakit, Ini Kabid Humas
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
1.833 Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polda Metro Jaya Tangkap 2.485 Tersangka dalam 3 Bulan
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Karier Inara Rusli Terguncang Usai Terseret Kasus, Banyak Job Hilang dan Kontrak Kerja Terhenti
Senin, 6 April 2026
Terkini Nasional
Polda Digugat 9 Purn Jenderal TNI, Singgung Dugaan Mencelakakan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 6 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.