Terkini Nasional
Pengelola Sunrise Land Lombok Minta Aparat Tindak Tiga Perusak Pos Jaga
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TIMUR - Pengelola Sunrise Land Lombok meminta aparat berwenang menindak tiga orang perusak pos penjagaan di tempat wisata itu.
Perusakan fasilitas itu terjadi pada Senin (17/4/2023) sekira pukul 20.00 WITA. Tiga orang merusak pos penjagaan dan portal masuk lokasi wisata di Taman Labuhan Haji, Lombok Timur tersebut.
Lokasi tersebut merupakan aset pemda Lombok Timur yang disewa atau dikontrak oleh pengelola Sunrise Land Lombok melalui Perjanjian Kerja sama dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur cq Dinas Pariwisata.
Perusakan pos penjagaan dan portal destinasi dilakukan oleh tiga orang berinisial A, N, dan U. Tiga orang tersebut merusak dengan dalih bahwa merekalah yang membuat pos tersebut.
Kepada TribunLombok.com, Rabu (19/4/2023), Direktur Sunrise Land Lombok, Qori' Bayyinaturrosyi menegaskan apa yang mereka klaim sebagai motif perusakan tidak memiliki dasar hukum. Sebab sudah ada ganti rugi dari Dinas Pariwisata.
Selain merusak pos penjagaan dan portal masuk destinasi, pelaku juga merusak instalasi kabel listrik.
Baca: Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara Zainudin Abdul Majid Lombok Siapkan 2 Extra Flight
"Sebelum terjadinya perusakan pelaku inisial A menelepon meminta izin untuk mengambil kayu yang ada di gerbang. Sedang saya tidak berada di lokasi pada saat itu," katanya.
Qori' Bayyinaturrosyi meminta yang bersangkutan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan penjaga malam Sunrise Land Lombok. Namun, hal yang tak diduga malah mereka melakukan perusakan. Kerugian akibat tindakan anarkis itu itaksir mencapai Rp 10 juta.
"Kita menduga tujuan mereka adalah menciptakan suasana tidak kondusif di lokasi yang sekarang secara legalitas hukum di bawah pengelolaan pengelola wisata Sunrise Land Lombok," katanya.
Baca: Tradisi Maleman Umat Muslim di Lombok, Menyalakan Dile Jojor di Makam Keluarga saat Ramadhan
Berdasarkan musyawarah dengan seluruh pengelola Sunrise Land Lombok, dengan bukti-bukti yang ada, serta masukan dari beberapa pihak, akhirnya pengelola memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah itu ke Polres Lombok Timur pada Selasa (18/4/2023).
Pria yang akrab disapa Qori' itu berharap para pelaku yang sering menimbulkan keresahan di kawasan Labuhan Haji tersebut dapat ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Sungguh sangat sulit mengembangkan kepariwisataan bila masih ada oknum-oknum yang masih mengedepankan anarkisme, premanisme dan menciptakan suasana tidak kondusif di tengah-tengah masyarakat," demikian Qori.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengelola Sunrise Land Lombok Minta Aparat Tindak Tiga Perusak Pos Jaga
# sunrise # Lombok # tempat wisata # pos jaga #
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Kanwil Kemenag NTB Serukan Dirinya Mundur, Jika Keberangkatan Haji Bupati Lombok Tengah Tertunda
6 hari lalu
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
7 hari lalu
Regional
CCTV Ungkap Pelaku pembuangan Bayi di Puskesmas Selong Lombok Timur yang Tenyata Pelajar SMA
Minggu, 4 Mei 2025
Viral News
Nasib Nahas Bocah Perempuan di Dompu, Orangtua Sembarangan Taruh Senapan, Nyawa Anak Jadi Melayang
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.