Terkini Daerah
Ongkos Tak Sampai Rp 300 Ribu, Pria Ini Boyong Keluarganya Mudik Naik Bajaj dari Jakarta ke Pemalang
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan kubu terdakwa Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Penolakan itu disampaikan perwakilan JPU dalam agenda replik yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (18/4/2023).
Baca: JPU Tolak Pleidoi Teddy Minahasa, Minta Tetap Divonis Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Narkoba
Pada kesempatan tersebut, Jaksa meminta agar Majelis Hakim tak mempertimbangkan pleidoi Teddy Minahasa atas tuntutan mati yang telah dilayangkan.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami Tim Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Pledoi Tim Penasihat Hukum dan terdakwa haruslah dikesampingkan," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pembelaan Tak Ampuh, Teddy Minahasa Diminta Tetap Divonis Hukuman Mati
# Pemalang # Jakarta # Mudik # Bajaj
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.