TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM yang Diklaim Penyebar Berita Bohong di Papua, Pernah Dipidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok Sebby Sambom juru bicara dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) tengah menjadi perbincangan publik.
Hal itu imbas dari pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyebut Sambom kerap memberikan informasi bohong.
Rupanya ia pernah dipidana Pasal 160 KUHP atas kasus penghasutan kepada publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan.
Panglima TNI, Lakasamana Yudo Margono meminta masyatakat agar jangan mudah percaya tentang pernyataan yang dikeluarkan oleh Sebby Sambom.
"Banyak berita yang dibangun Sebby Sambom itu hoaks sehingga masyarakat diharapkan jangan terlalu percaya," kata Panglima TNI saat konferensi pers di Lanud Yohanis Kapiyau Timika, Selasa (18/4/2023).
Laksamana Yudo menyebut pihak Sambom sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan dan selalu menyudutkan kinerja TNI-Polri.
"Berita seperti ini harus dipilahkan karena kami bertugas di sini mengamankam masyatakat dari gangguan KST atau KKB. TNI-Polri menginginkan kegiatan masyatakat tetap berjalan aman dan kondusif," ujarnya.
Baca: Aksi Kejam KST, Ternyata Libatkan Ibu-ibu dan Anak-anak agar Prajurit TNI Tak Berani Balas Tembakan
Ia pun kembali menegaskan kepada masyarakat agar tidak mendengarkan berita hoaks yang bisa membuat panik.
"Kami TNI-Polri menginginkan kegiatan masyatakat berjalan aman dan kondusif," imbuhnya.
Sementara itu, Sebby Sambom diketahui pernah ditahan pada tanggal (16/8/2008) sehubungan dengan pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional dalam Papua Barat.
Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London.
Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.
Sambom lalu memberontak meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya.
Ia pun didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).
Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP).(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Panglima TNI Yudo Margono: Jangan Mudah Percaya Pernyataan Sebby Sambom
# TRIBUNNEWS UPDATE # Sebby Sambom # TPNPB # OPM # berita bohong # Papua
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribun Papua
Tribunnews Update
Respons PWI-LS Depok seusai Acara Pelantikannya Digeruduk Habib Bahar, Tegaskan Tak Punya Musuh
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
Demokrat Geram Dituding Jadi Dalang Ijazah Jokowi, Akui Ada yang Ingin Adu Domba SBY & Keluarga Solo
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
Buruh Bakal Demo Besar-besaran, 75 Ribu Orang Dikerahkan Tolak Adanya Data Pribadi Disimpan Amerika
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
Komas Perempuan Sentil Dedi Mulyadi yang Candai Seksis Ibu Penerima Bantuan: Itu Pelecehan Seksual
Senin, 28 Juli 2025
Tribunnews Update
KPK Duga Anak Buah Bobby Nasution Topan Ginting Tak Sendiri Terima Suap, Dalami Perintah 'Komandan'
Senin, 28 Juli 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.