TRIBUNNEWS UPDATE
Polda Lampung Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Orangtua dari Bima, Tiktokers yang Kritik Keras Lampung
TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyidikan pada kasus Tiktokers Bima Yudho Saputro Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa kepolisian tak menemukan ada unsur pidana dari laporan yang dilayangkan paada pemilik akun Tiktok Axbimaxreborn itu.
Bima sendiri dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian di unggahan konten Tiktok karena mengkritik Lampung.
Laporan itu dibuat oleh Pengacara Ghinda Ansori yang mempermasalahkan ucapan 'Dajjal' yang disampaikan Bima.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kepolisian menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Kata 'Dajjal' yang diucapkan Bima adalah kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan. (Tribun-Video.com)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #awbimax #bimayudho #gindhaansori #lampung
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
2 hari lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
5 hari lalu
Local Experience
Produk Tapis Dija Style Sukses Keliling Dunia, Produknya Dipakai dan Didukung oleh Miss Uniworld
6 hari lalu
Live Update
Istri Polisi Lakukan Penipuan Investasi Rp 1,4 Miliar di Bandar Lampung, Catut Nama Bhayangkari
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.