TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus Tiktokers Bima soal 'Dajjal'
TRIBUN-VIDEO.COM - Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan proses penyidikan pada kasus Tiktokers Bima Yudho Saputro Selasa (18/4/2023).
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan bahwa kepolisian tak menemukan ada unsur pidana dari laporan yang dilayangkan paada pemilik akun Tiktok Axbimaxreborn itu.
Bima sendiri dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan ujaran kebencian di unggahan konten Tiktok karena mengkritik Lampung.
Laporan itu dibuat oleh Pengacara Ghinda Ansori yang mempermasalahkan ucapan 'Dajjal' yang disampaikan Bima.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, kepolisian menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
Kata 'Dajjal' yang diucapkan Bima adalah kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan. (Tribun-Video.com)
#bimayudho #bima #lampung #gubernurlampung #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Reporter: Nila
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rugikan Negara hingga Rp9,3 Miliar, Polda Lampung Tampilkan Wajah Para Tersangka Destructive Fishing
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
3.249 Botol Minyakita Disimpan di Gudang Milik Mantan Sekda Mesuji Lampung, Berhasil Disita Polisi
Rabu, 26 Maret 2025
Terkini Nasional
Panas! Kapolda Lampung Tantang Pihak Penyebar Isu Polsek Terima Setoran Judi: Berani Buktikan?
Minggu, 23 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Polda Lampung Tetapkan Satu Tersangka & Amankan Barang Bukti di Kasus Sabung Ayam di Way Kanan
Kamis, 20 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Satu Warga Sipil Jadi Tersangka namun 2 Oknum TNI yang Menembak Polisi Masih Jadi Saksi
Kamis, 20 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.