Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Polda Lampung Hentikan Kasus TikToker Bima, Sebut Kata Dajjal Tak Merujuk SARA atau Rasa Kebencian

Selasa, 18 April 2023 17:12 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi resmi menghentikan kasus yang menjerat TikToker asal Lampung, Bima Yudho Saputro.

Sebelumnya, Bima dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE lantaran mengkritik pemerintah Lampung.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief memastikan tidak ada kalimat yang menimbulkan rasa benci atau permusuhan dalam kritikan Bima.

Menurut Donny, kata "dajjal" yang sempat dipersoalkan dalam kasus ini merupakan kata benda.

Baca: Ratusan Pemudik Motor Tujuan Sumatera Padati Pelabuhan Ciwandan, Petugas: Malam Pasti Melonjak

Kata tersebut juga tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," kata Donny, dikutip dari TribunLampung.co.id, Selasa (18/4).

Dalam penyelidikan ini, Polda Lampung juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk ahli bahasa dan ahli pidana.

Sebelumnya, Bima dilaporkan ke polisi setelah mengkritik pemerintah Lampung.

Laporan itu dilayangkan oleh pengacara Gindha Ansori ke Polda Lampung, pada 13 April 2023.

Baca: Tolak Masak Sayur Ayam untuk Sahur karena Kelelahan, Suami di Lampung Bacok Istrinya Hingga Tewas

Gindha melaporkan Bima atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Dalam hal ini, pelapor mempermasalahkan kata "Dajjal" yang disampaikan Bima saat mengkritik.

Adapun isi kritikan Bima menyasar sejumlah sektor, mulai dari infrastruktur, proyek Kota Baru, hingga tingkat kriminalitas. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kasus Tiktoker Bima Dihentikan, Polda Lampung Pastikan Tidak Ada Intervensi Pihak Luar

Host: Agung Laksono
VP: Indra

# Polda Lampung # kasus # TikToker # Bima # Dajjal # SARA

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #Polda Lampung   #kasus   #TikToker   #Bima   #Dajjal   #SARA   #kebencian

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved