Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE MUDIK 2023

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023, Pemerintah: Ngeyel Kena Hukuman

Selasa, 18 April 2023 11:14 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2023.

Peraturan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Nantinya, pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut.

Sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintahan diminta untuk:

Memastikan seluruh pejabat dan atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Baca: Kemenkes Terjunkan Ambulans Motor di Tiap Posko, Bersiap Hadapi Keadaan Darurat Para Pemudik

Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.  Berikut rinciannya:

1. Hukuman disiplin ringan

- Teguran lisan

- Teguran tertulis

- Pernyataan tidak puas
  secara tertulis

2. Hukuman disiplin sedang

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan 

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

Baca: Mudik 2023 Makin Mudah, Menko PMK: Vaksinasi Tak Lagi Jadi Syarat Penumpang Naik Kereta Api

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

3. Hukuman disiplin berat

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Kembali pada SE Nomor 7 Tahun 2023, ASN pun diminta untuk tidak melakukan permintaan dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak mana pun.

PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR).

Baik itu secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan pegawai ASN lainnya.

Tertulis juga dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu, memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

(Tribun-video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

# ASN # kendaraan dinas # Mudik Lebaran 2023 # Azwar Anas

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved