MATA LOKAL MEMILIH
Penjelasan Partai Prima soal Pernyataan Parsindo Sebut Putusan Bawaslu Tak Sah
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebelumnya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menyebut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Parsindo beralasan obyek sengketanya, yakni Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) No: 1063/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kedaluwarsa.
Terkait hal itu, Partai Prima memberi tanggapannya.
Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus dalam keterangannya pada Sabtu (15/4) menjelaskan dengan menyebut pasal 454 ayat (6) UU No.7/2017 yang berbunyi.
Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan pasal tersebut, Dominggus menegaskan laporan yang disampaikan PRIMA jelas tidak kedaluwarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan Parsindo.
Karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023.
Baca: Bawaslu Kaltara Beri Kesempatan, Kini Siap Kawal Proses Verifikasi Administrasi Partai Prima
Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023, kurang dari 7 hari.
Kemudian Dominggus juga menegaskan ihwal Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tidak menjadi dasar bagi laporan ke Bawaslu, melainkan hanya menjadi pintu masuk.
Bila dipelajari pertimbangan Bawaslu dalam Putusan No. 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023 sama sekali tidak menyebutkan Putusan PN Jakpus sebagai bukti pelanggaran.
Bawaslu, lanjut Dominggus, justru membedah dari bukti-bukti lain yang disampaikan PRIMA dan ternyata benar terjadi pelanggaran administrasi Pemilu.
Lebih lanjut Dominggus menilai ada perbedaan persoalan yang dihadapi Prima dan Parsindo dalam tahapan pendaftaran serta verifikasi ini.
Ditambahkannya, Prima sudah melalui tahapan verifikasi administrasi dan hanya kurang 100 dokumen keanggotaan di 6 kabupaten/kota.
Sementara Parsindo ada keterlambatan saat pengantaran dokumen ke KPU.
Sebagai informasi, Parsindo melihat PRIMA tidak sah karena berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administrasi pemilu diajukan paling lama tujuh hari kerja sejak terjadinya dugaan pelanggaran.
Dalam kasus PRIMA, obyek sengketa disebut Parsindo diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons PRIMA Sikapi Pernyataan Parsindo Sebut Putusan Bawaslu Tak Sah
# Partai Prima # Parsindo # Bawaslu
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
ASN Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan OKU Sumsel dengan Luka Sayat di Leher
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Identitas Staf Bawaslu OKU Selatan yang Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan, Tinggal Seorang Diri
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Kronologi Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan OKU Sumsel, Ada Luka Sayat di Leher
Rabu, 25 Maret 2026
Live Update
Dua Anggota Bawaslu Tomohon Jadi Tersangka, Kejari Proses Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako
Jumat, 31 Oktober 2025
Live Update
Pengalaman Pemilu Jadi Dasar, Bawaslu Jayapura Tingkatkan Pengawasan Lewat Sosialisasi Bersama Mitra
Rabu, 15 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.