Terkini Nasional
David Ozora Jalani Rawat Jalan, Kondisinya Dipantau Selama Sebulan, Tim Dokter Buka Suara
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim dokter RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan akan terus memantau kondisi Cristalino David Ozora (17).
Per hari ini, Minggu (16/4/2023), David Ozora sudah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan di rumah.
David menjalani perawatan selama 53 hari di RS Mayapada Kuningan. Ia sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Kita akan pantau ke depannya supaya tidak mengalami cedera yang cukup berarti akibat kejadian kemarin," kata dokter spesialis saraf RS Mayapada Kuningan Yeremia Tatang kepada wartawan.
Bahkan, Yeremia menyebut satu bulan ke depan menjadi momen yang sangat penting untuk proses recovery David.
"Jadi satu bulan ini akan menjadi fase recovery yang sangat penting buat David. Jadi kita benar-benar memantau dengan sangat ketat sekali, termasuk nggak cuma masalah terapi fisik, kemudian nutrisi, organ dalamnya, jadi semuanya akan dipantau secara berkala," ujar dia.
Baca: Momen Ardhito Pramono Menjenguk David Ozora dan Nyanyi Bareng, Ardhito: Suara Lo Keren Vid!
Pantauan TribunJakarta.com, David turun dari ruang ICU RS Mayapada sekitar pukul 13.54 WIB.
Itu adalah pertama kalinya David muncul ke publik setelah hampir dua bulan dirawat.
Bahkan, David sempat koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20).
Saat turun dari ruang ICU, David mengenakan kaos hitam bertuliskan grup band Morfem dan celana pendek.
David terlihat menggunakan alat bantu jalan. Ia sempat melambaikan tangan ke arah awak media.
Sementara itu, ayah David, Jonathan Latumahina, tampak berada di belakang sang anak.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
Baca: Karena Hal Ini Mamah Mario Dandy Cabut Kuasa, Pengacara Surat di Tanda Tangani MDS Dikirim Lewat WA
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rawat Jalan, Kondisi David Ozora Dipantau Ketat Tim Dokter Selama Sebulan Penuh
# Rumah Sakit Mayapada # kondisi # Cristalino David Ozora # penganiayaan # Mario Dandy Satriyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Suku Anak Dalam Tewas Dianiaya Sekuriti seusai Ketahuan Curi Sawit di PT PHK Makin Grup Jambi
Kamis, 1 Mei 2025
Tribun Video Update
Viral Video Bocah SD Dibanting Pelatih Futsal Lawan saat Lakukan Selebrasi, Pelaku Kini Dipolisikan
Rabu, 30 April 2025
Viral
Terpancing Emosi! Aksi Brutal Pria Banting Anak SD usai Tanding Futsal di Surabaya:Tulang Ekor Retak
Selasa, 29 April 2025
To The Point
Viral Video Siswa SD Dibanting saat Selebrasi Kemenagan Futsal di Surabaya, Keluarga Lapor Polisi
Selasa, 29 April 2025
Viral
Tak Punya Hati! Anak di Nias Tega Rendam Ibu Kandung di Lumpur, Ekspresi Pilu Sang Ibu Jadi Sorotan
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.