Terkini Daerah
Uang Ratusan Juta Milik Kapolres Bangka Tengah Raib Digondol Maling, 2 Ajudan Ditengarai Jadi Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Peristiwa pencurian uang senilai Rp 850 juta terjadi di rumah dinas Kpoplres Bangka Tengah, di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).
Hal itu diketahui setelah Kapolres Bangka Tengah Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono menggelar konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarto, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata dan Wakapolres Bangka Tengah, Kompol Ikvanius Hendratmoko, pada Jumat (14/4/2023).
Uang senilai 850 juta yang diduga dicuri oleh ajudannya sendiri ini merupakan milik pribadi Kaplres Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi menjelaskan, bahwa peristiwa itu baru diketahui pada 3 April 2023 lalu sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman dinasnya.
Peristiwa itu diduga dilakukan oleh tersangka berinisial G, yang merupakan ajudan Kapolres Bangka Tengah dan istrinya pada 7 Maret 2023 lalu.
"Peristiwa itu dilakukan oleh G dalam keadaan sepi, dengan memasuki kamar yang ada di rumah dinas," ungkap Budi.
Kemudian, G membuka kontainer warna hijau yang di dalamnya ada kotak berisi uang. Lalu, pada tanggal 27 Maret, tersangka berinisial S juga diduga mengambil uang.
Baca: Viral Seorang Gadis di Magelang Nekat Maling Motor, Tenggak Pil Koplo sebelum Beraksi
G dan S yang merupakan seorang ajuan, memang mempunyai akses masuk ke rumah dinas dan membantu kegiatan sehari-hari Kapolres dan keluarganya.
Dari peristiwa itu, disampaikan bahwa tersangka G diduga mengambil uang sebesar Rp370 juta dan S diduga mengambil sebanyak Rp480 juta, atau jika ditotal berjumlah Rp850 juta.
Konferensi pers dugaan kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah oleh ajudannya sendiri di Mapolres Bangka Tengah, Koba, Jumat (14/4/2023).
"Selain dua orang tersangka utama, yang menikmati hasil juga ada yang masih dalam lingkup kediaman kami sebagai ajudan. Ada inisial D, A, D dan C, yang mendapatkan bagian yang diberikan oleh S," jelasnya.
Selanjutnya, korban yang melaporkan peristiwa pencurian tersebut adalah istri dari Kapolres Bangka Tengah itu sendiri.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUH Pidana yang berbunyi, bahwa barang siapa yang mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900.
Dua Ajudan Diduga Curi Uang Milik Kapolres
Dua tersangka kasus dugaan pencurian uang pribadi milik Kapolres Bangka Tengah Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, yakni G dan S, telah ditahan.
Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya saat rumah dinas Kapolres Bangka Tengah sedang sepi.
"Jadi ketika Bapak Kapolres sedang di luar rumah, ajudan Bapak ( Kapolres, red) ngambil (nyuri). Kemudian ketika ibu lagi ada kegiatan di luar rumah, ajudan ibu ngambil," jelas Wawan dalam konferensi pers pada Jumat (14/4/2023).
Baca: Maling Motor Tewas Dihakimi Massa di Ogan Ilir, Pelaku Sempat Minta Minum pada Warga saat Sekarat
Kata Wawan, uang tersebut digunakan tersangka kemungkinan untuk memenuhi gaya hidupnya yang agak tinggi.
"Untuk uang yang dicuri, sudah dikembalikan seluruhnya," terangnya.
Dia menyebut, bahwa para tersangka memang senang berbagi uang dengan kawannya dengan alasan setia kawan.
Oleh karena itu, selain G dan S, uang curian tersebut juga dinikmati oleh 4 orang lainnya, yakni DA sejumlah Rp16.000.000, A sejumlah Rp21.700.000, DU sebanyak Rp43.800.000 dan C sebanyak Rp60.000.000
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarto, mengatakan, penanganan perkara pidana umum sekarang langsung ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Tentunya untuk penanganan pidana, nanti secara beriringan nanti untuk proses tindak pidana yang internal, dalam hal ini untuk dikenakan kode etik," ungkap Jojo dalam konferensi pers.
Saat ditanya mengapa peristiwa yang sudah diketahui sejak 3 April 2023 lalu itu baru disampaikan ke publik sekarang, AKBP Jojo pun meluruskan.
"Berawal dari penanganan setelah diketahui adanya kejadian ini, kemudian Satreskrim melakukan penyelidikan," sambungnya.
Lanjut dia, pada saat diketahui adanya tindak pidana dan ada kejanggalan dari Kapolres sendiri, kemudian Satreskrim melakukan olah TKP.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul 2 Ajudan Diduga Nekat Curi Uang R850 Juta Milik Kapolres Bateng, Budi: Uang Untuk Operasi Keponakan
# Polres Bangka Tengah # pencurian # maling # ajudan
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Pos Belitung
Terkini Nasional
GEBRAKAN BARU! Dedi Mulyadi Bakal Kirim Maling Kelas teri Ke Barak Militer
21 jam lalu
Live Update
Dua Pelaku Curanmor di Masjid Bandar Lampung Ditangkap usai Terekam CCTV, Penadah Masih Buron
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.