Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba hingga Oknum Jaksa saat Pledoi

Jumat, 14 April 2023 21:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa telah membacakan nota pembelaan atau pleidoinya dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba.

Sidang pleidoi Irjen Teddy Minahasa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam pleidoinya, Irjen Teddy Minahasa banyak bernyanyi dan mengungkap sejumlah peristiwa yang sebelumnya tak terungkap di persidangan.

Di antaranya, jenderal bintang dua itu menyeret sejumlah nama sesama terdakwa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda atau Anita.

Irjen Teddy Minahasa juga membongkar ada percakapan rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca: Sopir Truk Diduga Mengantuk hingga Rem Blong jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo

Termasuk juga percakapan dengan oknum jaksa yang diduga hendak mengintimidasinya.

Teddy Minahasa meyakini kasusnya itu adalah sebuah pesanan.

Bongkar Percakapan Rahasia dengan Dirnarkoba Bareskrim dan Wadirnarkoba Polda Metro

Terdakwa perkara peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa membeberkan pecakapan dirinya dengan Dirnarkoba Bareskrim Polri Kombes Mukti Juharsa dan Wadirnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.

Kini Mukti Juharsa sudah mendapat kenaikan pangkat jadi Brigjen dan bertugas sebagai Dirnarkoba Bareskrim.

Percakapan rahasia itu terjadi saat dirinya ditangkap oleh tim penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu 24 Oktober 2022.

Kombes Mukti yang saat itu masih menjabat Dirnarkoba Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Teddy Minahasa akan dikenakan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Momen Teddy Minahasa Kutip Ayat Al-Quran Lalu Bacakan Pleidoi, Singgung Industri Hukum & Konspirasi

"Saat saya dijemput oleh penyidik dari Polda Metro Jaya dalam rangka pemindahan tempat penahanan. Saya dibisikin oleh Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya Pak Dony Alexander sebagai berikut mohon maaf jenderal, jenderal seperti orang tua kami sendiri, mohon maaf kami hanya menjalankan perintah pimpinan, sengaja kami sertakan pasal 55 KUHP untuk memperingan jenderal," ujar Teddy saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Seret Nama Dirnarkoba Bareskrim, Wadirnarkoba Polda Metro hingga Oknum Jaksa

# Dirnarkoba Bareskrim # Oknum Jaksa # Teddy Minahasa

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved