Terkini Nasional
Harusnya SBY yang Minta Maaf, Gede Pasek sebut Anas Urbaningrum Dianggap Tak Perlu Minta Maaf ke SBY
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menyarankan Anas Urbaningrum (AU) untuk meminta maaf kepada Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usai bebas dari penjara.
Diketahui, Anas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (11/4/2023) lalu.
Adapun dia telah resmi bebas seusai menjalani masa hukuman selama 9 tahun 3 bulan. Kini, Anas tengah menjalani CMB selama 3 bulan ke depan.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika buka suara terkait hal itu.
Ia juga menyebut bahwa Anas tidak berurusan dengan Partai Demokrat dan Ketua Umum AHY.
Baca: TUDING MOELDOKO PELAKUNYA, Partai Demokrat Merasa Diadu Domba dengan Anas Urbaningrum
Pasek menegaskan Anas hanya berurusan dengan SBY.
Gede Pasek mengungkit pidato SBY dari Jeddah saat menjadi presiden hingga surat perintah penyidikan KPK bocor ke istana.
Tak hanya itu, dirinya juga mengungkit penonaktifan Anas dari jabatan sebagai ketua umum.
Pasek meminta kepada SBY untuk mengajari bawahannya. Sebab, dia menilai, bawahan SBY tidak tahu detail yang terjadi.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin memperkirakan peluang karir politik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sangat terbuka.
Pasalnya kata Ujang, Anas memiliki daya dukung yang besar dari para pengikutnya. Bahkan usai Anas bebas, Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Demokrat ke depannya akan bersaing ketat.
Baca: Keluar Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Ternyata Belum Bebas Murni, Begini Penjelasan Kalapas
Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) dengan status cuti menjelang bebas.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.
Sebelumnya Anas merupakan terpidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Saran Olahraga Nasional Hambalang tahun 2010-2012.
Anas Urbaningrum dijatuhi vonis penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anas Urbaningrum Dianggap Tak Perlu Meminta Maaf ke SBY, Gede Pasek: Harusnya SBY yang Minta Maaf
Sumber: Warta Kota
Mancanegara
KERETAKAN AS-VATIKAN KIAN MEMBESAR, Donald Trump Ogah Minta Maaf ke Paus Leo XIV
2 hari lalu
Terkini Nasional
Disebut Pengkhianat seusai Minta Maaf ke Jokowi, Rismon: Saya yang Cari Data Pontang-panting
2 hari lalu
Tribunnews Update
SBY Keras Ingatkan Dampak Perang di Timur Tengah, Klaim Nasib Perekonomian Dunia akan Berantakan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.