Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Bejat! Tak Tahan Lihat ODGJ Pakai Daster, Satgas Dinsos Nafsu dan Rudapaksa ODGJ Muda

Jumat, 14 April 2023 08:54 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Karawang berhasil menangkap anggota Satuan Tugas (Satgas) Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang yang memperkosa HNA (24) ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) cantik asal Bandung.

Kabar penangkapan pelaku tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKPB Wirdhanto Hadicaksono

Pelaku berinisial HR (40) ditangkap di Karawang Barat pada Selasa, 28 Maret 2023 malam.

"Pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang pada Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, kronologis pemerkosaan tersebut berawal dari laporan warga yang melihat korban sedang mondar-mandir di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.

Ketika itu, korban tidak fokus ketika ditanyakan oleh warga.

Korban hanya menjawab sedang mencari suaminya.

Curiga korban adalah seorang ODGJ, warga kemudian menghubungi Dinas Sosial Karawang.

Baca: Pelaku Rudapaksa ODGJ Asal Bandung Ditangkap, Akui Nafsu Waktu Lihat Korban Pakai Daster

"Setelah itu pihak piket yang menerima akhirnya menghubungi pelaku yang merupakan bagian dari satgas PMKS," beber dia.

Lalu, pelaku yang menangani korban ini pada tengah malam meminta korban untuk membersihkan diri dan ganti pakaian daster untuk istirahat malam.

Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.

Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku.

"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput. Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.

Wirdhanto menyebut, kasus ini juga terungkap atas informasi masyarakat hingga akhirnya pada 12 April 2023 pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Sosial Karawang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap pelaku di Karawang Barat.

Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.

Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca: Polres Kota Batam Bekuk Pelaku Pemerkosaan, Bermula Kenal Dari Aplikasi Kencan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pemerkosa ODGJ Cantik Asal Bandung Ditangkap, Akui Nafsu Waktu Lihat Korban Ganti Baju Pakai Daster

# Polres Karawang # Dinas Sosial # Karawang # ODGJ # rudapaksa # pemerkosaan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved