Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Tak Terima Dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro Surati Pimpinan KPK

Kamis, 13 April 2023 10:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebagai wujud keberatan atas pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro mengirim surat keberatan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Dalam surat tersebut, Brigjen Endar Priantoro menuntut beberapa hal yang dianggap kurang sesuai.

Termasuk pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, Endar juga meminta perekrutan Direktur Penyelidikan KPK baru dibatalkan.

Dilansir dari Tribunnews.com, melalui surat keberatannya itu, Endar menyatakan bahwa pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.

SK pemberhentian dirinya dinilai tak berdasar.

Sebab dalam surat tersebut Sekjen KPK menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro telah habis masa tugas di KPK.

Namun kenyataannya, sebelum Sekjen mengeluarkan surat, Kapolri terlebih dahulu menetapkan perpanjangan masa tugas apda Brigjen Endar.

Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Endar, Ichsan Febiansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

"Karena kalau kita lihat, dalam surat Sekjen KPK menyatakan Brigjen Endar sudah habis masa tugas di KPK. Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari Sekjen, Kapolri mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar," ujar kuasa hukum Endar, Ichsan Febiansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Oleh karena itu, kini Endar berupaya melakukan hukum administratif.

Yakni berupa keberatan administratif terhadap SK Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152 tanggal 31 Maret, mengenai pemberhentian dengan hormat terhadap dirinya.

Surat keberatan ini disampaikan untuk memulihkan nama serta mengembalikan posisinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Termasuk juga meminta KPK untuk sementara membatalkan rekrutmen Direktur Penyelidikan baru.

Saat ini, KPK akan membuka seleksi terbuka untuk beberapa jabatan struktural.

Salah satunya untuk Direktur Penyelidikan yang sebelumnya ditempati Endar Priantoro.

"Kedua untuk menyatakan SK tersebut tidak sah, dan berlaku dan satu lagi pembatalan proses rekrutmen Dirlidik baru," kata Rakhmat Mulyana yang juga kuasa hukum Endar, di kesempatan yang sama.

Ichsan menambahkan, surat pengaduan keberatan ini merupakan upaya hukum awal dalam hal administratif.

Pasalnya, jika dalam 10 hari KPK tak menanggapi, Endar akan melanjutkan pada tahap lanjutan yakni banding administrasi.

Dia akan kembali mengajukan hingga ke presiden.

Apabila masih tak berhasil, baru dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau administrasi, kan, ada tahapan, keberatan, kemudian banding administratif. Kalau ditolak, ada gugatan administratif ke PTUN. Jadi ini bagian dari kerangka perlawanan terhadap upaya hukum administratif," jelas Ichsan.

"Kita tunggu keputusan dari sini (KPK), terima atau tolak. Kalau ditolak kita banding," ujar dia.

SK pemberhentian Endar saat ini memang masih menjadi polemik.

Selain upaya administratif, Endar juga menempuh upaya pidana dengan melaporkan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa bersama Kabiro SDM KPK ke Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Tak berhenti sampai di situ, upaya hukum pemberhentian Endar juga masih berjalan di Dewan Pengawas KPK.

Langkah tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dan Cahya Harefa dalam menerbitkan SK pemberhentian dan pemulangan dirinya ke Polri tanpa dasar hukum.

Meski masih berproses hukum, tapi akses Brigjen Endar ke Gedung Merah Putih KPK sudah diputus.

Jabatan Direktur Penyelidikan yang ia tinggal pun sudah dilelang KPK.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Endar Priantoro Kirim Surat Keberatan ke Pimpinan KPK, Minta SK Pemberhentian Dicabut

Host: Ariska Choirina
Vp: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved