Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Buntut Pencopotan Endar Priantoro, Dua Petinggi KPK Dilaporkan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 12 April 2023 11:21 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang dibuat pada Selasa (11/4/2023) itu dibuat atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Dilansir dari Wartakotalive.com, laporan ini merupakan buntut pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi ini juga telh dikonfirmasi oleh penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana.

"Iya betul, (kemarin) siang (laporkan Sekjen KPK sama Karo SDM)," ujar penasihat hukumnya, Rakhmat Mulyana, kepada wartawan, Selasa.

Menurut Rakhmat, Endar diberhentikan atau dikembalikan oleh KPK pada 31 Maret 2023.

Padahal, Kapolri sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Endar tertanggal 29 Maret 2023.

"Surat tanggal 29 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022," kata dia.

Pasalnya dalam SK pemberhentian tersebut juga tidak disebutkan alasan Endar dikembalikan ke kepolisian.

Sementara itu, nama Ketua KPK Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar telapor.

Ia menuturkan alasannya karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat itu.

"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang," tuturnya.

"Namun yang sudah pasti, sudah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," sambung Rakhmat.

Dalam laporan ke Polda Metro Jaya ini, pihaknya turut menyerahkan surat ketetapan pemberhentian Endar dari KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Serta surat penugasan dari Kapolri tertanggal 29 Maret 2023 dan surat pengangkatan Endar pada 2020.

"Cuman akan berkembang untuk bukti kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya.

Sebagai informasi, dalam surat tanda penerimaan tersebut Endar menduga bahwa Cahya melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Yakni tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 421 KUHP.

Adapun locus atau tempat kejadian dugaan pidana itu di Jalan HM. Soeharto Nomor 4, Kuningan, Guntur, Jakarta Selatan atau Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui sebelumnya, setelah dicopot dari jabatan direktur penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro tak bisa masuk ke gedung KPK.

Sebab aksesnya dirinya telah dinonaktifkan.

Menanggapi hal tersebut, Brigjen Endar mengatakan dirinya masih berhak masuk kantor.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan berkomentar soal polemik pencopotan Jabatan Brigjen Endar Priantoro di KPK.

Menurut Irjen Karyoto yang pernah menjabat sebagai deputi penindakan di KPK, polemik yang sedang terjadi di tubuh KPK merupakan masalah internal.

(Tribun-video.com/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Brigjen Endar Priantoro tak Terima Dicopot, Laporkan Dua Petinggi KPK ke Polda Metro Jaya

Host: Ariska Choirina
Vp: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved