Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Hadapi Sidang Putusan Banding Hari Ini, Ricky Rizal Berharap Bebas dan Tetap Jadi Polisi

Rabu, 12 April 2023 10:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Selain Ferdi Sambo, putusan banding terhadap Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal hingga Putri Candrawati juga akan dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023).

Rencananya, putusan banding Ferdy Sambo yang pertama kali dibacakan, kemudian sang istri Putri Candrawathi.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan banding pada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Dilansir dari Tribunnews.com, menghadapi sidang pembacaan putusan bandingnya, Ricky Rizal berharap bebas dan bisa kembali menjadi polisi.

Sementara Kuat Maruf optimis dengan putusan banding bakal memberikan hukuman yang seadilnya.

Kuat Maruf pun siap dan sehat mendengarkan putusan banding.

Sebagai informasi, Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf mengklaim bahwa vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada tingkat pertama tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya atas vonis 15 tahun penjara.

"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Pernyataan itu disampaikan Irwan sehari menjelang putusan banding dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dengan adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu membuat kubu Kuat Maruf semakin optimis.

Sebagai penasihat hukum, Irwan optimistis Pengadilan Tinggi bakal memberikan putusan yang adil bagi kliennya.

"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara untuk menghadapi putusan banding hari ini, Rabu (12/4/2023), Irwan mengungkapkan bahwa Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.

"Kondisinya (Kuat Maruf) Alhamdulillah sehat," katanya.

Sedangkan terkait putusan banding ini, Bripka Ricky Rizal berharap bisa divonis bebas.

Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya sehari menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.

Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.

"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di Instansi Kepolisian," ujarnya.

Menurut Erman sendiri, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.

Sebab, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama."

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Optimis Hadapi Putusan Banding Hari ini, Ricky Rizal Minta Bebas dan Tetap Jadi Polisi

Host: Ariska Choirina
Vp: Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ricky Rizal   #banding

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved