Terkini Nasional
Pelaku Tempel QRIS Palsu di Masjid Ngaku Raup Rp 13 Juta Sepekan, Polisi Menduga Lebih
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya berhasil menangkap M Iman Mahlil Lubis (39) alias MIML, pria yang menempelkan QRIS palsu di kotak amal sejumlah masjid di Jakarta.
M Iman Mahlil Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui Iman Mahlil Lubis telah telah berhasil menghimpun uang sebesar Rp 13 juta dari penipuan bermodus menempel QRIS amal palsu dalam sepekan.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Baca: Pelaku Penipuan QRIS Amal Palsu Beraksi Seorang Diri, Polisi Sebut Pernah Bekerja di Bank BUMN
Jumlah itu merupakan hasil temuan sementara dari rekening dan dompet digital yang dipakai pelaku untuk menghimpun dana hasil penipuan.
Yakni sejak 1 April 2023 sampai 10 April 2023. "Sampai saat ini dana yg terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka Rp 13.060.000," ujar Auliansyah Lubis kepada wartawan.
Walaupun begitu, kata Auliansyah, penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Sebab diduga, Iman Mahlil Lubis sudah lebih dari sepekan terakhir ini melakukan penipuan dengan modus serupa.
Lalu menurut Auliansyah, penyidik menduga bahwa pelaku memiliki sejumlah rekening yang dipakai untuk menghimpun dana hasil penipuan.
Baca: Hanya Koloran, Pelaku Penempel QRIS Palsu di Sejumlah Masjid di Jakarta Dipajang Polisi
"Diduga lebih dari satu rekening. Masih kami dalami juga untuk total pastinya," kata Auliansyah.
Untuk diketahui, aksi penipuan dengan modus menempelkan barcode QRIS palsu di kotak amal masjid terjadi di wilayah Jakarta.
Aksi pelaku yang mengganti barcode QRIS terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dari situ, kepolisian akhirnya bergerak menyelidikinya dan mengetahui bahwa peristiwa itu terjadi di sejumlah masjid di wilayah Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku beraksi dengan mengganti barcode di kotak amal masjid dengan menempelkan stiker bergambar barcode lain.
Uang yang disedekahkan warga dengan cara mentransfer akhirnya masuk ke dompet digital atau rekening pelaku, bukan tersalurkan ke pengelola tempat ibadah.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap Iman Mahlil di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (11/4/2023) pagi.
Iman Mahlil dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1, dan Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca: Pelaku Penipuan Modus Ganti QRIS Palsu di Sejumlah Masjid Terancam 5 Tahun Penjara
Selain itu, Iman Mahlil juga dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," kata Auliansyah.
Saat ditampilkan ke hadapan awak media, tersangka Iman Mahlil Lubis mengenakan rompi tahanan merah.
Ia berbadan gempal, berambut epak, memakai kacamata, dan masker putih.
Tidak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut tersangka.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pria Tempel QRIS Palsu di Masjid Ngaku Raup Rp13 Juta Sepekan, Penyidik Polisi Duga Lebih
# QRIS # masjid # Kotak amal
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Pakistan: India Sengaja Hancurkan Masjid dan Serang Warga Sipil, Bukan Lokasi Kelompok Teroris
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.