Terpidana Pembunuhan Munir Bebas Murni, Keluarga Desak Pemerintah Ungkap Dokumen TPF
TRIBUN-VIDEO.COM - Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018).
Ia hanya menjalani delapan dari 14 tahun masa tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dilansir Tribun-Video.com dari BBC Indonesia, Pollycarpus mendapat berbagai remisi atau potongan masa pemidanaan.
Dirinya sudah terlebih dahulu keluar penjara secara bebas bersyarat pada 2014.
Menurut Budiana, Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung, Pollycarpus memenuhi syarat atas hak bebas murni.
Terdapat dua syarat: tak mengulangi kejahatan dan bisa berinteraksi lagi dengan keluarga serta masyarakat.
"Dia koperatif. Selama enam bulan pertama, dia wajib lapor sebulan sekali. Setelah evaluasi, wajib tiga bulan sekali," kata Budiana.
Baca: Video Detik-detik Harimau Muncul di Permukiman hingga Akhirnya Ditangkap Warga di Padang
"Selama masa pembebasan bersyarat, dia tidak meresahkan masyarakat. Di keluarga juga diterima baik, hubungan dengan keluarga pulih kembali.
Saat bebas dia sempat akan bercerai, tapi belakangan hubungan dengan isterinya membaik," lanjutnya.
Setelah ini, agen Badan Intelijen Negara (BIN) itu mendapatkan haknya lagi sebagai warga negara biasa.
Hak tersebut termasuk bepergian ke luar negeri.
"Dia beberapa kali meminta izin ke menteri untuk urusan pekerjaan, tapi ditolak sebelum masa bebas bersyaratnya berakhir," tutur Budiana.
Atas kasus pembunuhan Munir dan pembebasan murni Pollycarpus, Suciwati, istri Munir, merasa keberatan.
"Ini menyesakkan. Sejak dia mendapatkan remisi dan bebas bersyarat, itu menjadi tanda tanya bagi keluarga, terutama aku sebagai istri," ujarnya.
Dirinya mendesak pemerintah mempublikasikan dokumen temuan TPF, yang selama ini diklaim hilang oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Baca: Diperiksa KPK, Azis Sebut Tidak Ada Pembahasan Dana Perimbangan Daerah di Banggar
"Ini bukan persoalan satu orang. Lembaga negara membunuh warga negara, padahal seharusnya negara melindungi. Kami akan terus mendorong agar dokumen diungkap," kata Suciwati.
Melansir Tribunnews, Munir meninggal di pesawat Garuda menuju Amsterdam pada 7 September 2004.
Pada 11 November 2004, hasil autopsi oleh Institut Forensik Belanda menunjukkan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dalam dosis yang fatal.
Kasus ini menjadi isu nasional, lalu Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengesahkan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir pada 23 Desember.
TPF ini diketuai oleh Brigjen Marsudi.
Dari hasil penyelidikan, dilaporkan adanya indikasi kuat kejahatan konspiratif hingga Pollycarpus ditetapkan tersangka pada 18 Maret 2005.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta EW)
Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Pollycarpus bebas murni, keluarga pegiat HAM Munir masih tuntut keadilan
Tonton juga:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: BBC Indonesia
Terkini Nasional
Jokowi Ditagih Tepati Janji Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat, Termasuk Pembunuhan Munir
Sabtu, 16 Maret 2024
LIVE: Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib
Sabtu, 9 September 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.