Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE

Biaya Pengobatan D Tembus hingga Rp 1,2 Miliar, Mario Dandy CS Tidak Beri Bantuan

Selasa, 11 April 2023 11:51 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, pihak keluarga korban D(17) harus menanggung biaya rumah sakit hingga Rp 1,2 miliar.

Menurut Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara, angka tersebut merupakan perawatan D di Rumah Sakit Mayapada.

Sejak har pertama hingga hari ke-50.

Dilansir dari TribunJateng.com, meski biaya yang dikeluarkan sangat besar.

Namun Hakim Sri dalam sidang vonis AG mengatakan bahwa keluarga D tidak mendapat bantuan dari para pelaku.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, D belum mengenali Jonathan Latumahina sebagai ayahnya dan saat ini biaya rumah sakit sudah menyentuh Rp 1,2 miliar dan tidak ada bantuan dari Mario Dandy, Shane Lukas, maupun AG," ujar Hakim Sri di sidang vonis AG (15) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Oleh karena itu, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini mengatakan, pihaknya akan mengajukan restitusi terhadap semua pelaku.

Terlebih hingga saat ini pembiayaan pengobatan hanya berasal dari keluarga internal D.

Namun perhitungannya memang masih dikalkulasi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami menyerahkan semuanya kepada LPSK. sehingga keadilan yang diperoleh D sempurna dan kami berharap keputusan hari ini tidak saja menjadi efek jera kepada pelaku anak tetapi jadi efek jera terhadap seluruh masyarakat," beber dia.

Diberitakan sebelumnya, AG divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Menurut Hakim Sri, faktor yang memberatkan hukuman AG ini adalah kondisi D yang sampai saat ini masih terkapar di rumah sakit.

"Keadaan yang memberatkan adalah anak korban (D) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan di dalam persidangan, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, ada tiga hal yang meringankan hukuman AG berdasarkan putusan hakim.

Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri.

Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan.

Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.

"Dengan menimbang hal tersebut dan memperhatikan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 355 Ayat 1 serta peraturan perundang-undangan lain, menyatakan, satu, AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," ujar Hakim Sri saat membacakan putusan.

Sebagai informasi, AG merupakan mantan pacar Mario Dandy Satrio.

Mario sendiri adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

(Tribun-Video.com/TribunJateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hakim Ungkap Biaya Pengobatan D Korban Penganiayaan Mario Dandy Capai Rp1,2 Miliar

Host : Ariska Choirina
VP : Salim Maula

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved