Terkini Nasional
AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orangtua Sakit Bisa Jadi Hal yang Meringankan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa anak AGH telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Tunggal mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi AGH.
Satu hal yang meringankan AGH yaitu kondisi orang tuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
Hal ini berdasarkan putusan vonis Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Hakim Sri mengatakan, vonis AGH diputuskan jadi pidana penjara 3,5 tahun karena ada faktor yang meringankan dan memberatkan.
Baca: Kabulkan Keinginan David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Janji Ajak Ziarah ke Makam Gus Dur
Satu hal yang meringankan AGH yakni kondisi orangtuanya yang menderita stroke dan kanker paru-paru.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4," ujar Hakim Sri.
Kemudian, alasan kedua adalah penyesalan AGH juga jadi pertimbangan dari Hakim.
Selain itu, hakim tentunya mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki," katanya.
Lebih lanjut, untuk hal yang memberatkan AGH, hakim hanya mempertimbangkan satu hal, yakni kondisi korban.
Seperti diketahui, David sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri.
Sebagai informasi, AGH akan menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA.
Baca: Momen David Ozora Tertawa Lepas saat Pegang Kumis Mas Adam, Suami Inul Daratista
Hakim meyakini AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar UU sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.
18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan
# Mario Dandy # Penjara # AGH
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
AMMAR ZONI KEMBALI KE NUSAKAMBANGAN, Masuk Penjara Dijaga Pengamanan Super Ketat
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Hasil Sidang Kasus Tewasnya Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur Hidup, Terbukti Rencanakan Pembunuhan
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Divonis 4 Tahun Bui, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto: Pengadilan Sangat Jahat & Tak Adil
Senin, 4 Mei 2026
Saksi Kata
Kronologi Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe Kendari, Karutan: Saya Sangat Marah karena Tak Sesuai SOP!
Minggu, 3 Mei 2026
Tribunnews Update
Eks Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.