Terkini Daerah
Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar SMK di Bogor Nangis saat Digiring ke Mobil Tahanan
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUN-VIDEO.COM - MA (17) terdakwa yang membuat Arya Saputra pelajar SMK Bina Warga 1 tewas di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, hanya bisa menatap keluarganya saat keluar dari Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).
Pantauan TribunnewsBogor.com di ruang sidang anak PN Bogor, sambil digiring oleh petugas Pengadilan, MA yang mengenakan baju tahanan berwarna merah, serta kopiah berwarna putih, seolah menatap keluarganya dengan tatapan kosong.
Tangannya yang diborgol langsung digenggam oleh petugas PN yang menunggunya diluar pintu ruang sidang.
Tanpa menghabiskan waktu banyak, MA langsung digiring kembali ke ruang tahanan PN Bogor usai disidang putusan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Baca: Divonis 8 Tahun, MA Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Bogor Menangis saat Digiring ke Mobil
Anggota keluarga dari MA pun langsung mengikuti dari arah belakang.
Namun, saat digiring kembali ke ruang tahanan dari Ruang Sidang Anak, MA nampak tegar.
Tangis pecah justru terlihat saat MA digiring kembali ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Melalu pintu samping, MA kembali diangkut menggunakan mobil ini.
Anggota keluarganya pun terus setia menemani MA sejak keluar dari Ruang Sidang Anak PN Bogor.
Sesaat sebelum menaiki mobil tahanan, tangis MA pecah ketika memberikan pelukan perpisahan kepada anggota keluarganya.
Matanya pun terus menatap keluarganya yang menunggu didekat pintu mobil tahanan.
MA pun tak kuasa menahan tangisnya didalam mobil.
Dirinya pun meluapkan tangisannya dengan berteriak Umi (sebutan Ibu).
Baca: Gelar Pengobatan di Vila Puncak Bogor, Ida Dayak Sampai Kelelahan karena Ramainya Warga
Mobil pun langsung bergerak kembali meninggalkan keluarganya untuk mengangkut MA yang sudah di vonis hukuman 8 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.
Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).
Panasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.
"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Divonis 8 Tahun, Pelaku yang Tewaskan Pelajar di Bogor Nangis Saat Digiring Petugas ke Mobil Tahanan
#beritapopuler #beritaterkini #beritaviral #viral #pembacokan #simpangpomad #aryasaputra
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews Bogor
Terkini Nasional
Dicap Kontroversial! 2 Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot Media Asing, Profesor Singapura: Menggelikan
1 menit lalu
Live Update
Koronologi Aksi Tawuran Pelajar dari 2 Sekolah Kejuruan di Pati yang Berbuntut Tewaskan 1 Siswa
17 jam lalu
Tribun Video Update
Wali Kota Bogor Terima Hasil Lab Makanan Siswa, Ternyata Mengandung Bakteri E Coli dan Salmonella
19 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.