Senin, 12 Mei 2025

Bogor Hari Ini

Tak Lagi Bisa Jalani Pendidikan Secara Normal, Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bogor Nangis usai Divonis

Senin, 10 April 2023 17:47 WIB
Tribunnews Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat hukum MA (17) terdakwa yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, beberkan kondisi MA usai divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas 1 A, Senin (10/4/2023).

MA dipastikan akan kehilangan hak mengenyam pendidikannya.

"Yaudah udah dianggap gugur aja itu mah. Hanya mungkin nanti ada pelatihan, ada semacam paket. Pilihannya itu," kata Penasihat Hukum MA (17) Nur Bhakti saat dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

Bhakti menjelaskan, dengan pilihan paket serta pelatihan, hak MA terkait pendidikannya harus tetap terpenuhi.

Langkah itu lah yang memang setidaknya tetap memenuhi hak dari MA yang memang masih dikategorikan anak di bawah umur.

Baca: Satu Pelaku Pembacokan Siswa SMK Divonis 8 Tahun Penjara, Tukul Otak Pembunuh Masih Buron

MA pun, sambung Bhakti, selayaknya hak pendidikannya itu harus diperjuangkan.

"Ya terutama kita melihatnya bahwa betul bersalah. Hanya dia punya hak untuk membela dirinya. Se-kecil apapun itu," jelas Bhakti.

Disinggung pantas atau tidaknya vonis 8 tahun yang diterima MA, kata Bhakti, bisa dilihat di dua sisi.

Dari sisi publik, memang hukuman 8 tahun itu cukup ringan.

"Pasti versinya beda. Karena menurut penasihat hukum, beda dengan menurut hakim atau jaksa. Menurut publik, itu belum seberapa (hukumannya). Bisa jadi seperti itu," jelasnya.

Meski kehilangan hak pendidiknnya, orangtua dari MA masih bisa mengajukan upaya banding.

Upaya banding itu bisa dilakukan terhitung sejak vonis yang diberikan kepada MA mulai hari ini.

Baca: Mencekam, Tiga Orang Jadi Korban Pembacokan Brutal di Bangkalan, 1 Tewas, Diduga karena Pilkades

"Mungkin nanti musyawarah keluarga dulu. Sementara, ini kita masih pikir-pikir, nanti kita tunggu kesepakatan keluarga apakah mau banding atau tidak. Banding atau terima. Upaya hukum paling tujuh hari dari vonis hari ini. Kalau lewat dari tujuh hari terima, otomatis," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1 A menjatuhi vonis hukuman terhadap Satu terdakwa berinisial MA (17) yang tewaskan pelajar SMK Bina Warga 1 di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

PN Bogor menjatuhi vonis hukuman kepada MA selama 8 tahun kurungan penjara.

Vonis itu diberikan oleh PN usai menggelar sidang dengan agenda Pembacaan Putusan pada Senin (10/4/2023).

Penasehat Hukum terdakwa Nur Bhakti mengatakan, vonis 8 tahun itu diberikan lebih tinggi dari tuntutannya.

"Hari ini hanya putusan MA. Delapan tahun putusannya. Itu (vonis) lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan," kata Bhakti dijumpai TribunnewsBogor.com di PN Bogor.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelaku Pembacokan Siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Divonis 8 Tahun, Keluarganya Langsung Duduk Bareng

# siswa smk dibacok # pembacokan # Aksi Klitih # simpang pomad # Bogor Hari Ini

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved