KASUS MARIO DANDY
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Keterlibatannya di Kasus Penganiayaan David Ozora
TRIBUN-VIDEO.COM - Hari Senin (10/4/2023) nasib mantan pacar Mario Dandy, AGH akan ditentukan di Pengadilan/PN Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).
Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agnes telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tuntutan terhadap Agnes ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.
Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.
"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ujar dia.
Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Simak selengkapnya pada video di atas. (*)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews # Mario Dandy Satrio # Sidang Vonis AGH # Cristalino David Ozora # Rafael Alun Trisambodo
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com
Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun
Rabu, 26 November 2025
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Jokowi Digugat ke PTUN, Ancaman Penembakan Terhadap Anies, hingga AS Serang Yaman
Jumat, 12 Januari 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Kasus Mario Dandy Jadi Pemantik Kasus Korupsi Rafael Alun: Anak Pamer Rubicon, Ayah Divonis Penjara
Senin, 8 Januari 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun & Denda Rp 500 Juta Kasus TPPU, Ayah Mario Dandy Pikir-pikir
Senin, 8 Januari 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Terbukti Terima Gratifikasi Rp 10 M, Rafael Alun Divonis Penjara 14 Tahun & Denda Miliaran Rupiah
Senin, 8 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.