Kamis, 9 April 2026

KASUS MARIO DANDY

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara terkait Keterlibatannya di Kasus Penganiayaan David Ozora

Senin, 10 April 2023 15:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hari Senin (10/4/2023) nasib mantan pacar Mario Dandy, AGH akan ditentukan di Pengadilan/PN Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal ditentukan hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Agenda pembacaan putusan, jam 13.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agnes telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap Agnes ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.

Djuyamto menjelaskan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, terdakwa AG tak wajib dihadirkan ke ruang sidang.

"Terdakwa AG tidak wajib hadir," ujar dia.

Adapun AG dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Simak selengkapnya pada video di atas. (*)

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews # Mario Dandy Satrio # Sidang Vonis AGH # Cristalino David Ozora # Rafael Alun Trisambodo

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Fikri Febriyanto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved