Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Hari ini Nasib AG Pacar Mario Dandy Penganiaya David akan Ditentukan, Bakal Divonis 4 Tahun Penjara?

Senin, 10 April 2023 08:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib AG atau AGH (15) terdakwa perkara penganiayaan David Ozora diputuskan hari ini, Senin (10/4/2023).

Sidang vonis AG, pacar Mario Dandy itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AG dengan pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu keluarga David Ozora berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal bagi AG, yakni 6 tahun penjara.

Kini dalam hitungan jam, nasib AG bakal diketok melalui putusan majelis hakim.

Bisa saja vonis AG sama dengan tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara, lebih ringan atau malah lebih berat.

Terpisah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tidak bakal ada pengananan khusus di sidang vonis AG.

Sidang vonis tersebut bakal digelar terbuka namun AG tidak bakal hadir.

Baca: David Ozora Gembira, Bisa Menyentuh Kumis Lebat Mas Adam Suami Inul Daratista

Baca: Momen Kebahagiaan David Ozora Dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno, Putra GP Ansor Tertawa Lepas

Tidak Ada Pengamanan Khusus

Sidang perkara penganiayaan David Ozora (17) yang menyeret AG (15) bakal memasuki agenda vonis atau pembacaan putusan pada pekan depan.

Dalam sidang vonis AG nanti, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan takkan mengadakan pengamanan khusus.

Alasannya, persidangan yang sudah berjalan sejak pekan lalu dianggap sudah kondusif tanpa pengamanan khusus.

"Tidak ada. Saya kira sidang yang sudah berjalan terkait perkara Anak, kita sudah lihat semua berjalan dengan aman," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto pada Kamis (6/4/2023).

Djuyamto pun menegaskan bahwa sidang akan tetap dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, meski ada kemungkinan AG tak hadir dalam agenda vonis.

"Kita masih melihat nanti hadir atau tidak. Yang jelas SOP persidangan tetap akan kita jalankan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kubu AG melayangkan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (6/4/2023).

Tak hanya pleidoi, persidangan juga ditargetkan memasuki agenda tanggapan jaksa penuntut umum alias replik dan duplik.

"Replik nanti misalkan bisa saja, ada kemungkinan akan menanggapi secara tertulis atau secara lisan tetap pada tuntutan," ujar Djuyamto.

Secara teknis, Djuyamto menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) boleh meminta waktu jeda jika ingin membuat replik secara tertulis.

"Kalau nanti ada permintaan dari penuntut umum, misalkan setelah pledoi nanti kemudian mau menanggapi tertulis, maka akan di skors sidang. Bisa saja nanti sore atau nanti malam dilanjutkan tanggapan jaksa penuntut umum," kata Djuyamto.

Namun jika waktu yang dibutuhkan tak mencukupi pada hari ini, maka pihak pengadilan membuka opsi pembacaan replik dan/ atau duplik dilanjutkan pada Senin (10/4/2023) pagi.

"Kalau itu tertulis ya harus hari ini atau maksimal pagi Senin duplik. Tetap harus diputus hari Senin, misalkan Senin malam," katanya.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

https://www.tribunnews.com/nasional/2023/04/10/vonis-ag-pacar-mario-dandy-dalam-perkara-penganiayaan-david-ozora-diketok-hari-ini?page=all

# David Ozora # Mario Dandy # penganiayaan # jaksa penuntut umum

Editor: Restu Riyawan
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved