Jumat, 17 April 2026

Nasional

Simak Rincian Biaya yang Dikenakan terkait Perubahan Dokumen Konversi Motor Listrik

Minggu, 9 April 2023 19:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kini masyarakat sudah bisa membeli kendaraan listrik subsidi dari pemerintah.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengikuti subsidi konversi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik berbasis baterai.

Adapun syarat dan biayanya sebagai berikut.

Pemerintah telah menetapkan biaya konversi motor listrik maksimal Rp 17 juta, serta pemberian subsidi Rp 7 juta per unit.

Namun, selain biaya konversi, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik.

Dokumen yang dibutuhkan seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca: Diklaim Punya TKDN hingga 44%, Motor Listrik Alva One Berpotensi Dapat Subsidi Rp 7 Juta

Baca: Update Daftar Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah Bertambah, Ada Alva One yang Terbaru

Selain itu, kamu juga perlu mengurus dokumen BPKB, STNK dan TNKB dengan biaya sebesar Rp 160 ribu.

Terkait hal ini juga, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu pada proses konversi motor listrik.

Masyarakat yang berminat melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengisi sejumlah data diri sesuai KTP dan menginput data motor yang akan dikonversi.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perubahan Dokumen Kendaraan Konversi Motor Listrik Dikenakan Tarif Rp 160.000 "
 

Editor: Dimas HayyuAsa
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Kompas.com

Tags
   #dokumen   #motor listrik   #subsidi   #kendaraan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved