Viral di Media Sosial
Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Gugatan Perempuan Senilai Rp 1,4 M yang Batal Dinikahi sang Pacar
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Sebelunya, Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada 23 November 2022 menolak gugatan Windy dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.
Karena keberatan, Windy melalui kuasa hukumnya Jeremia Alexander Wewo dan Makson Ruben Rihi, mengajukan banding pada 2 Desember 2022.
"Alasan utama banding ialah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sangat tidak cermat dan keliru karena hanya menilai alasan klarifikasi sebagai dasar pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh pembanding semula penggugat," kata Jeremia Alexander Wewo, kepada Kompas.com, Jumat (7/4/2023) petang.
Windy dianggap Pengadilan Tinggi Kupang memiliki itikad baik untuk melanjutkan perkawinan.
Baca: BPS Catat Inflasi Maret 2023 Tertinggi di Kupang dan Deflasi Terdalam di Bandung
Baca: Baru Bebas, Pria Asal Batu Aji Kembali Ditangkap seusai Bobol Ruko di Dreamland Sekupang, Kota Batam
Bahkan pada pertemuan di Polresta Kota Kupang, Windy bersama orangtua dianggap telah meminta maaf dan meminta melanjutkan perkawinan, tapi ditolak.
"Akhirnya pada 5 April 2023, Majelis Hakim Tinggi, setelah membaca, memeriksa berkas-berkas perkara maka Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia.
Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg tanggal 23 November 2022 yang dimohonkan banding dan mengadili sendiri dengan amar, mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat sebagian.
Selanjutnya, menyatakan menurut hukum perbuatan terbanding semula tergugat yang tidak memenuhi janji mengawini pembanding semula penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Gugatan Rp 1,4 Miliar Perempuan yang Batal Dinikahi Mantan Pacar"
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
3 hari lalu
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.